Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Jun 2023

Prostitusi Online di Palu Terbongkar, Empat Mahasiswa Terjaring Razia


					Photo : ist Perbesar

Photo : ist

PALU,netiz.id — Aparat Subdit Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda (Sulteng) telah mengungkap kasus online melalui sistem open booking (BO) di sebuah hotel di Jalan Rajawali, Kota Palu. Minggu (28/5/2023)red.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam melalui sistem booking (BO). Dari enam orang tersebut, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai , tiga di antaranya adalah mahasiswa dari perguruan tinggi terkemuka di Sulawesi Tengah.

“Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng telah mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam prostitusi online,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, Senin (5/6/2023).

Djoko menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penggerebekan di salah satu hotel di Jalan Rajawali, Kota Palu.

“Dalam penggerebekan tersebut, dua wanita dan empat pria berhasil ditangkap. Selain itu, polisi juga menyita enam telepon genggam berbagai merek, dua lembar bill hotel, dan satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP),” Ucapnya

Djoko juga menyebutkan bahwa keempat pria yang diamankan memiliki inisial IJM (23), yang merupakan mahasiswa asal Tanamodindi Kota Palu, MDR (28), mahasiswa dengan alamat di Birobuli Utara Kota Palu, ADP (24), mahasiswa dengan alamat di Palu, dan (24) dengan alamat di Lolu Selatan Palu.

Sementara itu, kata dia, dua wanita yang ikut ditangkap memiliki inisial D (21) dengan alamat Dolo Selatan Kabupaten , dan RA (19) dengan alamat Birobuli Palu Selatan.

Djoko menjelaskan bahwa prostitusi online ini dilakukan dengan cara pelaku melakukan pemesanan dua kamar hotel di Jalan Rajawali, di mana satu kamar digunakan untuk pelaku dan korban, sementara kamar lainnya digunakan untuk melayani tamu yang melakukan pemesanan online (BO).

“Pelayanan prostitusi tersebut dilakukan melalui aplikasi MiChat yang dibuat oleh pelaku. Setelah terjadi komunikasi dan dengan tamu yang melakukan pemesanan, wanita yang disiapkan akan memberikan pelayanan di kamar hotel yang telah disiapkan sebelumnya,” Sebutnya

Djoko juga mengungkapkan bahwa tarif jasa prostitusi BO ini bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp ,2 juta, di mana pelaku akan mendapatkan komisi mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu dari pelayanan BO yang diberikan.

Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu IJM, MDR, ADP, dan MA. Mereka dijerat dengan pasal 296 KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, serta pasal 506 KUHP yang memiliki ancaman hukuman kurungan 3 bulan. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 518 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Jembatan Lero Tergerus Banjir, Warga Harap Tindakan Cepat Pemerintah

12 Januari 2026 - 08:57

Jembatan Lero Donggala

Bukit Salena Dilirik Jadi Pusat Paralayang, Anwar Hafid Dorong Peran Anak Muda dan Pariwisata

12 Januari 2026 - 07:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Empat Desa di Tanantovea Terdampak Banjir, Warga Mengungsi Mandiri

12 Januari 2026 - 07:04

Banjir Tanantovea

Gubernur Anwar Hafid Tinjau Paralayang Bukit Salena, Siap Jadi Ikon Olahraga Dirgantara Sulteng

12 Januari 2026 - 06:24

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Tinjau Wisata Paralayang, Gubernur Anwar Hafid Salat Magrib di Bukit Salena

11 Januari 2026 - 06:48

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Geo Portal Jadi Andalan Pemprov Sulteng, Anwar Hafid: Ini Kebanggaan Daerah

10 Januari 2026 - 15:59

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah