PALU,netiz.id — Aparat Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah mengungkap kasus prostitusi online melalui sistem open booking (BO) di sebuah hotel di Jalan Rajawali, Kota Palu. Minggu (28/5/2023)red.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam prostitusi online melalui sistem booking (BO). Dari enam orang tersebut, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya adalah mahasiswa dari perguruan tinggi terkemuka di Sulawesi Tengah.
“Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng telah mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam prostitusi online,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, Senin (5/6/2023).
Djoko menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penggerebekan di salah satu hotel di Jalan Rajawali, Kota Palu.
“Dalam penggerebekan tersebut, dua wanita dan empat pria berhasil ditangkap. Selain itu, polisi juga menyita enam telepon genggam berbagai merek, dua lembar bill hotel, dan satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP),” Ucapnya
Djoko juga menyebutkan bahwa keempat pria yang diamankan memiliki inisial IJM (23), yang merupakan mahasiswa asal Tanamodindi Kota Palu, MDR (28), mahasiswa dengan alamat di Birobuli Utara Kota Palu, ADP (24), mahasiswa dengan alamat di Besusu Timur Palu, dan MA (24) dengan alamat di Lolu Selatan Palu.
Sementara itu, kata dia, dua wanita yang ikut ditangkap memiliki inisial D (21) dengan alamat Dolo Selatan Kabupaten Sigi, dan RA (19) dengan alamat Birobuli Palu Selatan.
Djoko menjelaskan bahwa prostitusi online ini dilakukan dengan cara pelaku melakukan pemesanan dua kamar hotel di Jalan Rajawali, di mana satu kamar digunakan untuk pelaku dan korban, sementara kamar lainnya digunakan untuk melayani tamu yang melakukan pemesanan online (BO).
“Pelayanan prostitusi tersebut dilakukan melalui aplikasi MiChat yang dibuat oleh pelaku. Setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan dengan tamu yang melakukan pemesanan, wanita yang disiapkan akan memberikan pelayanan di kamar hotel yang telah disiapkan sebelumnya,” Sebutnya
Djoko juga mengungkapkan bahwa tarif jasa prostitusi BO ini bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,2 juta, di mana pelaku akan mendapatkan komisi mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu dari pelayanan BO yang diberikan.
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu IJM, MDR, ADP, dan MA. Mereka dijerat dengan pasal 296 KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, serta pasal 506 KUHP yang memiliki ancaman hukuman kurungan 3 bulan. (KB/*)




