Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Jun 2023

Ipda MKS Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Skandal Pelecehan Seksual Anak di Parigi Moutong.


					Photo : ilustrasi Perbesar

Photo : ilustrasi

PALU,netiz.id — Kasus persetubuhan yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial Ipda MKS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Agus Nugroho, melalui siaran tertulis Polda pada Minggu (4//).

“Oknum anggota Polri tersebut sudah kami mintai keterangan sebagai tersangka,” ucapnya.

Menurut Kapolda Sulteng, setelah pemeriksaan, MKS langsung ditahan.

“Kami menahannya semalam. MKS ditahan di Polda bersama dengan tahanan lainnya,” ujarnya.

Diketahui, kasus persetubuhan anak ini terjadi terhadap korban berinisial RI (16) sejak April hingga Januari 2023 di . Dalam kasus ini, terdapat 11 pelaku, termasuk 3 , kepala , dan anggota Polri.

Akibat dari kasus persetubuhan ini, korban akan menjalani proses pengangkatan rahim yang dijadwalkan akan dilakukan pekan depan.

Dalam konteks hukum, Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho, menyatakan bahwa kasus asusila yang terjadi kepada anak di bawah umur dengan inisial RI bukanlah pemerkosaan, melainkan persetubuhan. Menurutnya, dalam kasus pemerkosaan, terdapat unsur tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa seorang wanita untuk melakukan hubungan seksual di luar perkawinan berdasarkan Pasal 285 KUHP.

“Mulai dari hari ini, saya harap kita tidak lagi menggunakan istilah pemerkosaan atau rudapaksa dalam pemberitaan,” ucapnya dalam konferensi pers di Mako Polda Sulteng.

Kapolda menambahkan bahwa tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini tidak dilakukan secara bersama-sama.

“Para pelaku menggunakan modus bujuk rayu, tipu daya, dan memberikan sejumlah uang serta barang seperti pakaian dan handphone. Ada pula pelaku yang berjanji akan bertanggung jawab,” Katanya

“Kasus ini terjadi sejak April 2022 hingga Januari 2023 dan dilakukan di tempat-tempat yang berbeda dalam waktu yang berbeda,” Tuturnya menambahkan

Diketahui dalam kasus ini, polisi telah berhasil menangkap 7 orang yang diduga terlibat dalam persetubuhan anak di bawah umur, yaitu HR (oknum ), ARH alias AF (oknum SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (), dan K alias DD. Namun, saat ini masih ada 3 pelaku lainnya yang buron, dengan inisial AW alias AT, AS alias AL, dan AK alias AR.

Sementara itu, oknum anggota Polri berinisial MKS dengan pangkat Ipda yang terlibat dalam kasus ini telah ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

“Tidak Ada Jabatan Basah dan Kering”, Anwar Hafid Tantang Pejabat Pemprov Sulteng Berinovasi

15 Januari 2026 - 20:18

Gubernur Sulteng, ANwar Hafid

Sekretaris DPRD Sulteng Dorong Kinerja Aparatur pada Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV

15 Januari 2026 - 19:59

Sekwan DPRD SULTENG

Anwar Hafid Lantik 389 Pejabat Pemprov Sulteng, Tekankan Data, Digitalisasi, dan Prestasi

15 Januari 2026 - 17:01

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah