PALU,netiz.id — Kasus persetubuhan anak yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial Ipda MKS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Agus Nugroho, melalui siaran tertulis Polda pada Minggu (4/6/2023).
“Oknum anggota Polri tersebut sudah kami mintai keterangan sebagai tersangka,” ucapnya.
Menurut Kapolda Sulteng, setelah pemeriksaan, MKS langsung ditahan.
“Kami menahannya semalam. MKS ditahan di Polda bersama dengan tahanan lainnya,” ujarnya.
Diketahui, kasus persetubuhan anak ini terjadi terhadap korban berinisial RI (16) sejak April 2022 hingga Januari 2023 di Kabupaten Parigi Moutong. Dalam kasus ini, terdapat 11 pelaku, termasuk 3 oknum guru, kepala desa, dan anggota Polri.
Akibat dari kasus persetubuhan ini, korban akan menjalani proses pengangkatan rahim yang dijadwalkan akan dilakukan pekan depan.
Dalam konteks hukum, Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho, menyatakan bahwa kasus asusila yang terjadi kepada anak di bawah umur dengan inisial RI bukanlah pemerkosaan, melainkan persetubuhan. Menurutnya, dalam kasus pemerkosaan, terdapat unsur tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa seorang wanita untuk melakukan hubungan seksual di luar perkawinan berdasarkan Pasal 285 KUHP.
“Mulai dari hari ini, saya harap kita tidak lagi menggunakan istilah pemerkosaan atau rudapaksa dalam pemberitaan,” ucapnya dalam konferensi pers di Mako Polda Sulteng.
Kapolda menambahkan bahwa tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini tidak dilakukan secara bersama-sama.
“Para pelaku menggunakan modus bujuk rayu, tipu daya, dan memberikan sejumlah uang serta barang seperti pakaian dan handphone. Ada pula pelaku yang berjanji akan bertanggung jawab,” Katanya
“Kasus ini terjadi sejak April 2022 hingga Januari 2023 dan dilakukan di tempat-tempat yang berbeda dalam waktu yang berbeda,” Tuturnya menambahkan
Diketahui dalam kasus ini, polisi telah berhasil menangkap 7 orang yang diduga terlibat dalam persetubuhan anak di bawah umur, yaitu HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (mahasiswa), dan K alias DD. Namun, saat ini masih ada 3 pelaku lainnya yang buron, dengan inisial AW alias AT, AS alias AL, dan AK alias AR.
Sementara itu, oknum anggota Polri berinisial MKS dengan pangkat Ipda yang terlibat dalam kasus ini telah ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (KB/*)




