Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Mar 2023

Disebut Tidak Sepenuhnya Lakukan Coklit, Ini Tanggapan KPU Donggala :


					Disebut Tidak Sepenuhnya Lakukan Coklit, Ini Tanggapan KPU Donggala : Perbesar

DONGGALA,netiz.id (KPU) kabupaten Donggala merespon pemberitaan dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah yang menyatakan ‘Hasil pengawasan bawaslu di empat dusun tidak di KPU Donggala’ di media online MAL beberapa waktu yang lalu.

Saat dikonfirmasi media ini, Moh Unggul menyebutkan di dalam narasi berita tersebut perlu ditanggapi agar publik tidak salah presepsi terkait kinerja KPU dalam pemutakhiran pemilih.

“Ini menyangkut Profesionalitas kerja penyelenggara khususnya KPU kabupaten Donggala. Karena lokus yang disebutkan berada di wilayah kerja KPU kab Donggala,” Ujarnya. Minggu (19/3/23)

Unggul sapaan akrabnya menjelaskan keempat dusun yang di sebutkan Bawaslu provinsi yang tidak dicoklit KPU Donggala yaitu Dusun putih mata, Dusun Siwata, Dusun Waesuka dan Dusun Watuik yang berada di Pakawa, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.

“Faktanya, saat ini data kependudukan pemilih di empat dusun tersebut masih berada di wilayah Desa Pakawa Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat,” Jelasnya

Lebih lanjut, Unggul katakan bahwa pihaknya berpendapat ada empat alasan yang tidak memungkinkan untuk melakukan coklit pemilih di empat dusun tersebut.

Pertama, pemilih di empat dusun itu dalam data pemilih model A Daftar Pemilih telah terdaftar di KPU kabupaten Pasangkayu.

Model A daftar pemilih adalah penggabungan terakhir dan DP4 yang telah dilakukan sinkron oleh KPU Kab/kota. Model A Daftar Pemilih adalah dasar KPU melakukan coklit ke pemilih.

Kedua, dalam sistem data KPU, yaitu Sidalih. Pemilih di empat dusun tersebut berada di sistem Sidalih KPU kabupaten Pasangkayu.

Ketiga, elemen data kependudukan di empat dusun tersebut masih beralamat Kabupaten Pasangkayu. Dasar coklit bagi pemilih potensial/pemilih baru adalah merujuk ke element kependudukan (E-KTP/KK).

Keempat. di empat dusun tersebut berada di desa Pakawa, dibentuk dan terdaftar di wilayah KPU Pasangkayu.

Karena itu, Unggul menegaskan berdasarkan keempat hal tersebut, pihaknya menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan coklit terhadap pemilih di empat dusun tersebut. Karena secara teknis, data kependudukan dan administrasi pemilih di empat dusun itu telah terdaftar di wilayah kerja KPU Pasangkayu.

“Artinya pemilih di empat dusun tersebut tidak terdaftar dalam administrasi kerja KPU Donggala untuk di lakukan coklit oleh Pantarlih,” Tegasnya.

Ia menuturkan sebagaimana norma Pasal 198 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa Warga Negara Indonesia di daftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih. 

“Faktanya adalah warga atau pemilih di empat dusun Desa Pakawa terdaftar dalam daftar pemilih KPU kabupaten Pasangkayu.” Demikian Ketua KPU Donggala. (KB)

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Sulteng Jajaki Kerja Sama Strategis dengan ITB, Fokus Beasiswa dan SDM

15 Januari 2026 - 06:25

gubernur sulteng, ANwar Hafid

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wakil Ketua Fraksi PKS, Takwin Tinjau dan Bantu Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 18:51

Takwin

Relawan PKS Bersihkan Rumah Lansia Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 17:52

PKS SULTENG
Trending di Daerah