Menu

Mode Gelap

Daerah · 15 Jan 2023

Sebanyak 1.288 Calon Anggota PPS KPU Donggala Lulus Tes Tertulis


					Sebanyak 1.288 Calon Anggota PPS KPU Donggala Lulus Tes Tertulis Perbesar

,netiz.id — Sebanyak .288 orang calon anggota (PPS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) lulus seleksi tertulis untuk persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Hal itu dikatakan Anggota KPU Donggala, Riandy saat dikonfirmasi media ini. Minggu (15/1/23)

Yudhi sapaan akrabnya mengatakan KPU Donggala telah menetapkan hasil seleksi tertulis Calon Anggota Panitia (PPS) se-Kabupaten Donggala untuk Pemilu tahun 2024.

“Calon Anggota PPS yang lulus seleksi tertulis sebanyak 1.288 orang, tidak lulus sebanyak 198 orang,” Bebernya

lebih lanjut, Yudhi katakan pada proses seleksi tertulis calon Anggota PPS bertujuan untuk menyaring sesuai peringkat nilai jumlah pendaftar menjadi paling banyak 3 kali kebutuhan, dalam hal ini 9 orang.

Namun, kata Yudi, terdapat 2 yang pendaftarnya lulus melebihi 9 orang yaitu Desa Masaingi sebanyak 10 orang, dan Desa Batusuya sebanyak 13 orang, disebabkan pada peringkat akhirnya terdapat pendaftar yang memiliki nilai sama.

Yudhi menambahkan nantinya calon Anggota PPS yang lulus akan mengikuti Seleksi Wawancara yang akan dilaksanakan mulai tanggal 18 s/d 20 Januari di tiap-tiap Kecamatan.

“Proses seleksi wawancara akan menyaring pendaftar sebanyak 2 kali kebutuhan jumlah Anggota PPS dalam hal ini 6 orang,” Jelasnya

“Materi seleksi wawancara terdiri dari pengetahuan kepemiluan, yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas, rekam jejak calon anggota PPS, serta klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat,” Tuturnya menambahkan

Dikatakannya lagi, Proses seleksi wawancara akan menyaring pendaftar sebanyak 2 kali kebutuhan jumlah Anggota PPS dalam hal ini 6 orang, yang dianggap mampu dan cakap untuk membantu KPU dan PPK dalam menyelenggarakan .

“Diperlukan figur yang berintegritas, jujur, dan yang paling penting mampu bekerja secara tim, serta mampu bekerja di bawah tekanan karena tahapan Pemilu sudah diatur batas waktu untuk tiap-tiap tahapan dan penyelenggara,” Tegasnya

Calon anggota PPS juga nantinya akan dituntut untuk mampu menyelesaikan sesuai waktu yang ditentukan serta sesuai prosedur yang telah diatur. Bukan menyelesaikan dengan cara-cara sesuai keinginannya. Demikian Anggota KPU Donggala. (KB)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Agung-Aldrim Pimpin AJI Palu 2024-2027

8 September 2024 - 10:11

Agung-Aldrim

Kakanwil Kemenag Sulteng Lepas Kafilah Menuju MTQ Nasional ke-30

7 September 2024 - 20:34

Ulyas Taha

Kasatreskrim Apresiasi Langkah Awal DPRD Donggala Bahas Mekanisme Pelaporan Masyarakat

7 September 2024 - 13:33

ANGGOTA DPRD DONGGALA

Ni Putu Dewi Setyaningsih Tekankan Pentingnya Integritas dan Upaya Anti-Korupsi dalam Orientasi Anggota DPRD Donggala

7 September 2024 - 11:54

DPRD DONGGALA

Program Bedah Rumah dan Kemandirian Ekonomi, Upaya Pemkot Palu Tekan Kemiskinan

6 September 2024 - 19:34

Irmayanti Pettalolo

Mahasiswa Peternakan UNTAD Borong Penghargaan di TIMPINAS 2024 di Malang

6 September 2024 - 19:17

Mahasiswa Program Studi Peternakan Fakultas Peternakan dan Perikanan Universitas Tadulako (UNTAD)
Trending di Daerah