JAKARTA,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Permen tersebut menjadi pedoman penerapan manajemen risiko yang terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan di seluruh unit kerja Kementerian ATR/BPN. Aturan ini juga dirancang untuk memastikan setiap potensi risiko dapat diidentifikasi sejak dini dan ditangani secara tepat.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, Kementerian ATR/BPN menggelar Webinar Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko yang dilaksanakan secara daring dan luring di Aula Prona, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa manajemen risiko merupakan pilar strategis dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Menurutnya, sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran dalam menerapkan manajemen risiko secara menyeluruh.
“Manajemen risiko bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi alat untuk bekerja lebih terencana, aman, dan terkendali dalam mencapai target kinerja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, serta Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas kebijakan agar lebih relevan dan aplikatif dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dalam penerapannya, Dalu menekankan pentingnya penyelarasan kebijakan dan prosedur kerja, penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan, serta optimalisasi pemanfaatan data dan sistem informasi. Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat dan akuntabel.
“Tujuan akhir dari penguatan manajemen risiko adalah menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM Kementerian ATR/BPN, Norman Subowo, menyatakan bahwa pembangunan budaya manajemen risiko menjadi salah satu fokus utama. Hal ini dilakukan melalui peningkatan kesadaran, kepemimpinan yang berorientasi risiko, serta integrasi manajemen risiko ke dalam setiap proses bisnis organisasi.
Dengan terbitnya Permen Manajemen Risiko 2026, Kementerian ATR/BPN berharap seluruh satuan kerja, termasuk di daerah, dapat menjadikan kebijakan ini sebagai instrumen untuk memperbaiki kinerja nyata dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan dan tata ruang. (KB/*)




