Menu

Mode Gelap

Nasional · 5 Feb 2026

ATR/BPN Libatkan 619 Taruna STPN Mutakhirkan Data Digital Sertipikat Tanah Lama


					Bagas Agung Wibowo memberikan pembekalan komunikasi publik kepada Taruna/i STPN dalam kegiatan KKNP-PTLP di Pendopo STPN, Sleman, DIY, Rabu (04/02/26). FOTO: istimewa Perbesar

Bagas Agung Wibowo memberikan pembekalan komunikasi publik kepada Taruna/i STPN dalam kegiatan KKNP-PTLP di Pendopo STPN, Sleman, DIY, Rabu (04/02/26). FOTO: istimewa

DIY,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ (ATR/BPN) terus mempercepat program pemutakhiran digital sertipikat lama sebagai upaya melindungi hak atas tanah di era digital. Program strategis nasional ini turut melibatkan ratusan Taruna/i Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP).

Sebanyak 619 Taruna/i STPN diterjunkan ke berbagai daerah untuk mendukung pemutakhiran data pertanahan yang masih berbasis manual. Mereka terbagi dalam 80 kelompok dan disebar ke Daerah Istimewa Yogyakarta, , Aceh, dan Sumatera Utara. Khusus Aceh dan Sumatera Utara, kegiatan difokuskan pada restorasi data pertanahan pascabencana hidrometeorologi.

Dalam pembekalan KKNP-PTLP yang di Pendopo STPN, Sleman, Rabu (04/02/26), Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga (Kabag PMHAL) Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Bagas Agung Wibowo, menekankan pentingnya peran dalam penguatan komunikasi publik.

Menurutnya, keberhasilan program pemerintah tidak hanya ditentukan oleh kebijakan, tetapi juga oleh cara penyampaian kepada masyarakat. “Banyak program pemerintah tidak berjalan optimal bukan karena kebijakannya buruk, melainkan karena komunikasinya tidak menyentuh realitas . Mahasiswa KKN harus mampu menjelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami dan relevan,” ujarnya.

Bagas juga menegaskan bahwa pemutakhiran data digital tidak membatalkan sertipikat tanah lama. Sertipikat yang telah diterbitkan tetap sah dan diakui secara hukum. Program ini bertujuan menyesuaikan data pertanahan dengan kondisi lapangan terkini serta mengintegrasikannya ke dalam sistem digital nasional.

“Sertipikat lama diterbitkan sesuai ketentuan pada masanya, yang sebagian besar masih berbasis dokumen fisik. Karena itu, pemutakhiran data diperlukan agar sistem pertanahan kita mampu menjawab kebutuhan masyarakat saat ini dan ke depan,” jelasnya.

Kegiatan KKNP-PTLP ini akan berlangsung selama 85 hari, terhitung mulai 9 Februari 2026. Selain melibatkan Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, program ini juga didukung penuh oleh pemerintah daerah, mulai dari gubernur, bupati/wali kota, hingga perangkat .

“Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan perangkat desa menjadi kunci sukses program ini. Bersama-sama, kita mengamankan hak atas tanah masyarakat, bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk masa depan,” pungkas Bagas Agung Wibowo. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sekjen ATR/BPN Ungkap Realisasi Anggaran 2025 Capai 95,73 Persen

6 Februari 2026 - 05:43

Sekjen Dalu Agung

ATR/BPN Raih Penghargaan Strategi Komunikasi Paling Masif dari INDOPOSCO

5 Februari 2026 - 16:57

ATR BPN RI

ATR/BPN Perbarui Sertipikat Lama, Wamen Ossy Dorong Jawa Timur Paling Progresif Nasional

3 Februari 2026 - 12:37

Wamen Ossy

PELATARAN Dimanfaatkan Warga Bandung, Urus Roya Kini Bisa di Akhir Pekan

1 Februari 2026 - 21:30

ATR BPN RI

Wamen ATR/BPN Dorong Pemanfaatan Aset Negara untuk Sekolah Terintegrasi

31 Januari 2026 - 07:09

Wamen Ossy

ATR/BPN Akui Peta 1:5.000 Masih Jadi Kendala Penyusunan RDTR

30 Januari 2026 - 10:46

Menteri Nusron Wahid
Trending di Nasional