JAKARTA,netiz.id — Pemerintah resmi mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare yang berada di atas lahan milik Kementerian Pertahanan c.q. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Kebijakan tersebut dinilai berhasil menyelamatkan aset negara dengan nilai mencapai sekitar Rp14,5 triliun.
Keputusan pencabutan HGU itu disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Wakil Menteri Pertahanan serta sejumlah pimpinan lembaga negara terkait di Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (21/01/26).
Menteri Nusron Wahid menegaskan, seluruh sertipikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan c.q. TNI AU dinyatakan dicabut karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Semua pihak dalam rapat sepakat bahwa sertipikat HGU tersebut dicabut. Pandangan hukum yang disampaikan sama, sehingga kami yakin keputusan ini berada dalam koridor hukum yang benar demi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Nusron Wahid.
Ia menjelaskan, sertipikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung beserta enam perusahaan lain yang masih berada dalam satu grup usaha. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencabutan HGU tersebut berdampak pada pencatatan kembali aset negara dengan nilai sekitar Rp14,5 triliun.
Lebih lanjut, Nusron menyampaikan bahwa lahan dimaksud akan diserahkan kembali kepada pihak yang berhak, yakni Kementerian Pertahanan c.q. TNI AU. Selanjutnya, TNI AU akan menindaklanjuti secara administratif melalui pengajuan pengukuran ulang serta penerbitan sertipikat baru atas nama Kementerian Pertahanan c.q. TNI AU.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menyebutkan bahwa persoalan lahan tersebut telah lama menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2015. Oleh karena itu, penertiban status kepemilikan lahan menjadi kewajiban Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara.
“Ke depan, lahan ini akan kami tindak lanjuti secara administratif dan dikuasai oleh TNI AU untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pertahanan negara,” kata Donny.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN dan instansi terkait atas dukungan dalam penertiban aset negara tersebut.
“Alhamdulillah, seluruh pihak sepakat mencabut HGU ini. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Kementerian ATR/BPN serta instansi terkait lainnya,” ujarnya. (KB/*)





