Menu

Mode Gelap

Nasional · 24 Jan 2026

HGU di Lahan TNI AU Dicabut, Negara Selamatkan Aset Rp14,5 Triliun


					Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan keterangan pers usai rapat koordinasi bersama Wakil Menteri Pertahanan serta pimpinan lembaga negara di Kejaksaan Agung, Jakarta. FOTO: istimewa Perbesar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan keterangan pers usai rapat koordinasi bersama Wakil Menteri Pertahanan serta pimpinan lembaga negara di Kejaksaan Agung, Jakarta. FOTO: istimewa

,netiz.id — Pemerintah resmi mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare yang berada di atas milik Kementerian Pertahanan c.q. Tentara Indonesia Angkatan Udara ( AU) di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Kebijakan tersebut dinilai berhasil menyelamatkan dengan nilai mencapai sekitar Rp14, triliun.

Keputusan pencabutan HGU itu disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Wakil serta sejumlah pimpinan lembaga negara terkait di Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (21/01/26).

Menteri Nusron Wahid menegaskan, seluruh HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan c.q. TNI AU dinyatakan dicabut karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Semua pihak dalam rapat sepakat bahwa sertipikat HGU tersebut dicabut. Pandangan hukum yang disampaikan sama, sehingga kami yakin keputusan ini berada dalam koridor hukum yang benar demi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Nusron Wahid.

Ia menjelaskan, sertipikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung beserta enam perusahaan lain yang masih berada dalam satu grup usaha. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencabutan HGU tersebut berdampak pada pencatatan kembali aset negara dengan nilai sekitar Rp14,5 triliun.

Lebih lanjut, Nusron menyampaikan bahwa lahan dimaksud akan diserahkan kembali kepada pihak yang berhak, yakni Kementerian Pertahanan c.q. TNI AU. Selanjutnya, TNI AU akan menindaklanjuti secara administratif melalui pengajuan pengukuran ulang serta penerbitan sertipikat baru atas nama Kementerian Pertahanan c.q. TNI AU.

Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menyebutkan bahwa persoalan lahan tersebut telah lama menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2015. Oleh karena itu, penertiban status kepemilikan lahan menjadi kewajiban Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara.

“Ke depan, lahan ini akan kami tindak lanjuti secara administratif dan dikuasai oleh TNI AU untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pertahanan negara,” kata Donny.

Ia juga menyampaikan kepada Kementerian ATR/BPN dan instansi terkait atas dukungan dalam penertiban aset negara tersebut.

“Alhamdulillah, seluruh pihak sepakat mencabut HGU ini. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Kementerian ATR/BPN serta instansi terkait lainnya,” ujarnya. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Menteri ATR/BPN: Reforma Agraria Dimulai dari Kepastian TORA

24 Januari 2026 - 06:45

menteri nusron wahid

ATR/BPN dan DPR Bahas Penataan Kawasan Perbatasan Negara

23 Januari 2026 - 06:10

Wamen Ossy Dermawan

Menteri ATR/BPN Sebut 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Kembali

23 Januari 2026 - 05:49

Menteri Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN Tegaskan Lahan Hunian Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Sudah Siap

22 Januari 2026 - 05:34

menteri nusron wahid

Menteri ATR/BPN Ungkap Lambannya Progres Revisi RTR Sumatera

22 Januari 2026 - 05:15

ATR BPN RI

ATR/BPN Klaim Siap Tangani Pertanahan Pascabencana Lewat Realokasi Anggaran

21 Januari 2026 - 06:26

menteri nusron wahid
Trending di Nasional