DONGGALA,netiz.id — Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tetap patuh terhadap Surat Keputusan (SK) pemerintah pusat terkait pengembalian kapal penumpang PT PELNI dari Pelabuhan Pantoloan ke Pelabuhan Donggala.
Penegasan tersebut disampaikan Anwar Hafid saat melakukan panggilan video melalui aplikasi WhatsApp dengan Wakil Bupati Donggala, Taufik Burhan yang didengarkan langsung oleh massa aksi, pada Kamis (22/01/26). Dalam komunikasi tersebut, Gubernur menjelaskan posisi pemerintah provinsi terkait polemik pengembalian trayek kapal penumpang ke Pelabuhan Donggala.
Menurut Anwar Hafid, pemerintah provinsi diminta oleh pemerintah pusat untuk menyiapkan solusi bagi masyarakat yang berada di sekitar Pelabuhan Pantoloan sebelum proses pemindahan kapal dilakukan. Hal ini dilakukan agar kebijakan pengembalian kapal tidak menimbulkan dampak sosial bagi warga setempat.
“Kami telah berupaya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, setelah seluruh solusi bagi masyarakat di Pelabuhan Pantoloan kami siapkan, akan ada bantuan bagi mereka di sana sehingga Kapal penumpang PT Pelni segera kembali beroperasi di Pelabuhan Donggala,” ujar Anwar Hafid.
Ia menegaskan, pada prinsipnya tidak ada pihak yang menahan atau menghambat proses pemindahan maupun pengembalian kapal penumpang PT PELNI ke Pelabuhan Donggala. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kata dia, tetap konsisten menjalankan keputusan pemerintah pusat.
“Saya selaku Gubernur Sulawesi Tengah tetap patuh terhadap keputusan pemerintah pusat,” tegasnya.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Donggala Bangkit (AMDB) menggelar aksi damai di Kantor DPRD Donggala, Kantor Bupati Donggala, serta Pelabuhan Donggala. Dalam aksi tersebut, AMDB menuntut PT PELNI dan KSOP Pantoloan agar segera mengembalikan Pelabuhan Donggala ke dalam trayek reguler kapal penumpang.
Selain itu, massa aksi juga mendesak Gubernur Sulawesi Tengah agar bersikap tegas dalam mengimplementasikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. (KB)





