Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Jan 2026

Waket I DPRD Sulteng: Perda Harus Dukung Pelayanan Publik


					Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan (tengah), menerima kunjungan kerja Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri bersama jajaran terkait dalam rangka monitoring dan koordinasi pembentukan produk hukum daerah di DPRD Sulawesi Tengah, Kamis (08/01/26). FOTO: istimewa Perbesar

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan (tengah), menerima kunjungan kerja Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri bersama jajaran terkait dalam rangka monitoring dan koordinasi pembentukan produk hukum daerah di DPRD Sulawesi Tengah, Kamis (08/01/26). FOTO: istimewa

PALU,netiz.id DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, , menegaskan bahwa peraturan daerah () harus mampu mendukung peningkatan kualitas serta mendorong percepatan pembangunan daerah. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri di Palu, Kamis (08/01/26).

Menurut Aristan, Perda merupakan instrumen strategis yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, setiap proses pembentukannya harus dilakukan secara cermat, terencana, dan disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat Sulawesi Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, Aristan mengungkapkan bahwa agenda utama yang dibahas adalah rencana peraturan daerah tahun 2026. Ia menyebutkan, sebanyak sembilan (Raperda) telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan siap memasuki tahap pembahasan.

“Perda tidak hanya bersifat normatif, tetapi harus memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, substansi regulasi harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Aristan.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan terhadap proses pembentukan produk hukum daerah, mulai dari mekanisme yang efektif, tahapan yang jelas, hingga kepastian waktu penyelesaian agar selaras dengan perencanaan dan penganggaran daerah.

Selain itu, Aristan menyoroti perlunya penyusunan timeline kerja yang terukur serta ketersediaan sumber daya manusia yang memadai, khususnya perancang peraturan perundang-undangan pada organisasi perangkat daerah. Hal ini termasuk kesiapan dalam menyusun peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana dari Perda yang ditetapkan.

“Melalui koordinasi dan lintas lembaga, kami berharap pembahasan hingga penetapan sembilan Raperda pada tahun 2026 dapat berjalan lancar dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” tutup Aristan. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Lebih 100 KK Terdampak, Pemprov Sulteng Lakukan Penanganan Darurat Banjir–Longsor di Donggala

12 Januari 2026 - 21:18

Banjir Donggala

PKS Turun Gunung, Rumah Warga Desa Wani Kembali Kinclong

12 Januari 2026 - 21:00

Relawan PKS Banjir DOnggala

Bupati Donggala Tinjau Lokasi Banjir, Enam Kecamatan Berstatus Tanggap Darurat

12 Januari 2026 - 20:28

Banjir Donggala

Banjir dan Longsor Terjang Wani, Pemprov Sulteng Turunkan Alat Berat dan Dirikan Posko Darurat

12 Januari 2026 - 20:11

Banjir Donggala

Komisi I DPRD Sulteng–KPID Duduk Bersama, Fokus Pengawasan Penyiaran

12 Januari 2026 - 14:05

DPRD SULTENG

DPRD Sulteng Dukung Penguatan Sinergi TNI AL melalui Kunjungan Kerja Komandan Komando

12 Januari 2026 - 13:46

DPRD SULTENG
Trending di Daerah