PALU,netiz.id — Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan, menegaskan bahwa peraturan daerah (Perda) harus mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta mendorong percepatan pembangunan daerah. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan kerja Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri di Palu, Kamis (08/01/26).
Menurut Aristan, Perda merupakan instrumen strategis yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, setiap proses pembentukannya harus dilakukan secara cermat, terencana, dan disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat Sulawesi Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, Aristan mengungkapkan bahwa agenda utama yang dibahas adalah rencana pembentukan peraturan daerah tahun 2026. Ia menyebutkan, sebanyak sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan siap memasuki tahap pembahasan.
“Perda tidak hanya bersifat normatif, tetapi harus memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, substansi regulasi harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Aristan.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan terhadap proses pembentukan produk hukum daerah, mulai dari mekanisme sosialisasi yang efektif, tahapan harmonisasi yang jelas, hingga kepastian waktu penyelesaian agar selaras dengan perencanaan dan penganggaran daerah.
Selain itu, Aristan menyoroti perlunya penyusunan timeline kerja yang terukur serta ketersediaan sumber daya manusia yang memadai, khususnya perancang peraturan perundang-undangan pada organisasi perangkat daerah. Hal ini termasuk kesiapan dalam menyusun peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana dari Perda yang ditetapkan.
“Melalui koordinasi dan kerja sama lintas lembaga, kami berharap pembahasan hingga penetapan sembilan Raperda pada tahun 2026 dapat berjalan lancar dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” tutup Aristan. (KB/*)




