Menu

Mode Gelap

Nasional · 21 Des 2025

Menteri ATR Nusron Wahid Tahan Tanda Tangan 1,6 Juta Hektare HGU demi Penataan Ulang Reforma Agraria


					Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan keynote speech saat Lokakarya dan Konsolidasi Nasional bertema “Memulihkan Krisis Agraria dan Ekologis melalui Aksi Bersama Reforma Agraria Kehutanan sesuai Mandat TAP MPR IX/2001” yang digelar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Jakarta, Jumat (19/12/25). FOTO: istimewa Perbesar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan keynote speech saat Lokakarya dan Konsolidasi Nasional bertema “Memulihkan Krisis Agraria dan Ekologis melalui Aksi Bersama Reforma Agraria Kehutanan sesuai Mandat TAP MPR IX/2001” yang digelar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Jakarta, Jumat (19/12/25). FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ (ATR/BPN) mengambil langkah tegas dalam menata ulang pelaksanaan Reforma Agraria. Menteri ATR/Kepala BPN memutuskan menunda penandatanganan permohonan baru, perpanjangan, hingga pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) yang total luasnya mencapai 1.673.000 hektare selama satu tahun terakhir.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memastikan pengelolaan tanah berjalan adil dan berpihak pada pemerataan kesejahteraan rakyat. Nusron menegaskan, penundaan bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bagian dari menyeluruh terhadap arah Reforma Agraria.

“Ini terkait penyelesaian Reforma Agraria. Belum satu pun saya tanda tangani. Di meja saya saat ini ada 1, juta hektare lebih HGU untuk permohonan baru, perpanjangan, dan pembaruan. Kami menahan ini karena ingin menata kembali kebijakannya,” ujar Nusron saat menjadi keynote speaker pada Lokakarya dan Konsolidasi Nasional yang digelar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Jakarta, Jumat (19/12/25).

Ia menegaskan, Reforma Agraria harus kembali pada ruh keadilan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yakni bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menurut Nusron, penataan ulang diperlukan agar Reforma Agraria mampu berkontribusi nyata dalam menekan ketimpangan penguasaan tanah dan menurunkan rasio gini. Pemerintah, kata dia, tidak ingin kebijakan HGU justru memperlebar jurang antara kelompok ekonomi kuat dan masyarakat kecil.

“Reforma Agraria harus menjadi instrumen pemerataan. Jika konsepnya tidak ditata ulang, kesenjangan akan terus terjadi. Itu sebabnya pemerintah belum menandatangani HGU untuk saat ini,” tegasnya.

Selain menerapkan moratorium HGU, Kementerian juga memprioritaskan penyelesaian tapal batas antara kawasan hutan dan Area Penggunaan Lainnya (APL) bersama Kementerian Kehutanan. Persoalan batas wilayah dinilai menjadi salah satu akar utama konflik agraria di berbagai daerah.

Banyak kasus terjadi ketika lahan yang telah lama dikelola dan menjadi sumber penghidupan masyarakat justru belakangan diklaim sebagai kawasan hutan akibat ketidakjelasan peta dan batas wilayah.

“Kita mulai menyelesaikan batas kawasan hutan dan APL secara bertahap, dimulai dari provinsi dengan tingkat konflik . Banyak konflik muncul karena petanya belum jelas,” ungkap Nusron.

Langkah penataan ulang tersebut mendapat dari Konsorsium Pembaruan Agraria. Majelis Pakar KPA, Iwan Nurdin, menilai kebijakan moratorium HGU dan penyelesaian tapal batas merupakan langkah penting untuk memulihkan krisis agraria dan ekologis yang telah berlangsung lama.

“Kami berharap ada percepatan penyelesaian konflik agraria oleh Kementerian ATR/BPN, termasuk soal kehutanan, penetapan tapal batas, hingga kebijakan moratorium HGU,” ujar Iwan.

Lokakarya yang mengusung tema “Memulihkan Krisis Agraria dan Ekologis melalui Bersama Reforma Agraria Kehutanan sesuai Mandat TAP MPR IX/2001” tersebut menjadi ruang konsolidasi antara pemerintah dan masyarakat sipil untuk mendorong Reforma Agraria yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dari Konflik ke Kolaborasi, Desa Soso Bangkit Lewat Reforma Agraria

6 Januari 2026 - 06:00

ATR BPN RI

PELATARAN Jadi Solusi Warga Sibuk, Urus Tanah di Akhir Pekan Makin Mudah

6 Januari 2026 - 05:53

ATR BPN RI

Antrian Online Sentuh Tanahku Permudah Layanan Pertanahan di Karawang

31 Desember 2025 - 07:08

ATR BPN RI

27 Tahun Menanti, Warga Eks Pejuang Timtim Akhirnya Miliki Rumah di Kupang

30 Desember 2025 - 08:17

ATR BPN RI

ATR/BPN Percepat Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Sumatera

30 Desember 2025 - 06:11

Wamen Ossy Dermawan

ATR/BPN Terapkan Pola Kerja Fleksibel Akhir Tahun, Layanan Pertanahan Tetap Jalan

30 Desember 2025 - 05:42

ATR BPN RI
Trending di Nasional