JAKARTA,netiz.id — Upaya pemerintah dalam memberantas mafia tanah terus menunjukkan hasil nyata. Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang dibentuk sejak 2018 oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kejaksaan dan Kepolisian berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp23 triliun sepanjang tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, saat memberikan pengarahan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 di Jakarta, Senin (08/12/25).
“Sejak 2018 kami membentuk Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan bersama Kejaksaan dan Kepolisian. Tujuannya jelas, untuk memutus mata rantai mafia tanah sekaligus memberikan efek jera,” tegas Iljas.
Ia mengungkapkan, sepanjang 2025 Satgas berhasil menyelesaikan 90 kasus dari target 65 kasus. Selain itu, sebanyak 185 tersangka berhasil ditetapkan. Dari pengungkapan kasus-kasus tersebut, negara diselamatkan dari potensi kerugian senilai Rp23.378.726.573.570 atau lebih dari Rp23 triliun.
“Ini capaian yang luar biasa. Angka ini menunjukkan bahwa sinergi antar lembaga penegak hukum benar-benar bekerja secara efektif,” ujarnya.
Iljas menegaskan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja sama yang solid antara Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian yang diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU). Menurutnya, kerja terpadu ini menjadi fondasi penting dalam menghadapi kejahatan pertanahan yang semakin kompleks.
Dalam paparannya, Iljas juga membeberkan sejumlah modus yang kerap digunakan mafia tanah, mulai dari pemalsuan dokumen, kolusi dan konspirasi, manipulasi proses hukum, hingga penguasaan lahan secara ilegal melalui intimidasi. Ia menilai, pemahaman terhadap modus tersebut sangat penting agar penanganan perkara bisa dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.
Di hadapan 471 peserta Rakernas 2025 dari seluruh Indonesia, Iljas turut mengingatkan pentingnya keselarasan antara target dan capaian di lapangan. Ia menekankan bahwa pemberantasan mafia tanah tidak hanya dinilai dari jumlah kasus yang ditangani, tetapi juga dari kualitas penyelesaian yang memberi rasa keadilan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, Dirjen PSKP juga mengimbau seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN agar berhati-hati dalam menerbitkan produk hukum pertanahan. Pasalnya, setiap keputusan yang diambil dapat berdampak panjang secara administratif maupun hukum.
“Barang bukti bisa terbuka kapan saja. Bisa saat kita masih menjabat, bisa juga setelah kita pensiun. Karena itu, setiap keputusan harus benar-benar akuntabel,” pungkasnya. (KB/*)





