PALU,netiz.id — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam kegiatan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan pada kurun waktu 2019 hingga 2021. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Palu, Selasa (09/12/25).
Evaluasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, didampingi Wakil Ketua Bapemperda Dandi Adhi Prabowo, serta sejumlah anggota Bapemperda. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kemendagri, yakni Direktur PHD Kemendagri, Dra. Imelda Sormin, yang mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota Bapemperda yang juga Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi. M. Ali, perangkat daerah pengampu masing-masing Perda, serta para tenaga ahli yang memberikan analisis objektif terhadap efektivitas regulasi daerah.
Dalam evaluasi tersebut, Bapemperda menelaah berbagai aspek penting, mulai dari tingkat implementasi Perda, kesesuaian pelaksanaan dengan tujuan pembentukannya, hambatan yang dihadapi di lapangan, hingga sejauh mana Perda mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Keterlibatan Kemendagri dinilai penting untuk memastikan bahwa kebijakan daerah tetap sejalan dengan regulasi nasional.
Pimpinan Bapemperda menegaskan, fungsi pengawasan DPRD tidak hanya berhenti pada penyusunan dan penetapan Perda semata, tetapi juga mencakup pemantauan pelaksanaannya beserta dampak yang ditimbulkan di tengah masyarakat. Melalui evaluasi ini, diharapkan tidak ada lagi Perda yang justru menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.
“Evaluasi ini menjadi instrumen penting untuk memastikan Perda benar-benar bermanfaat, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah secara optimal,” ujar Sri Indraningsih.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Rekomendasi tersebut mencakup perbaikan kebijakan, penyesuaian teknis pelaksanaan, hingga kemungkinan perubahan atau pencabutan Perda yang dinilai tidak lagi relevan.
Melalui kegiatan ini, Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam memperkuat fungsi pembentukan dan pengawasan Perda sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik. (KB/*)




