Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Des 2025

Bapemperda DPRD Sulteng Libatkan Kemendagri dalam Evaluasi Perda 2019-2021


					Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Arnila M Ali, hadir dalam kegiatan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) 2019–2021 di Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Palu, Selasa (09/12/25). FOTO: istimewa Perbesar

Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Arnila M Ali, hadir dalam kegiatan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) 2019–2021 di Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Palu, Selasa (09/12/25). FOTO: istimewa

PALU,netiz.id — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam kegiatan Peraturan Daerah () yang ditetapkan pada kurun waktu 2019 hingga . Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Moh. Yamin, Palu, Selasa (09/12/25).

Evaluasi tersebut dipimpin langsung oleh DPRD Sulteng, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, didampingi Wakil Ketua Bapemperda Dandi Adhi Prabowo, serta sejumlah anggota Bapemperda. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kemendagri, yakni Direktur PHD Kemendagri, Dra. Imelda Sormin, yang mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom.

Turut dalam kegiatan tersebut anggota Bapemperda yang juga Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi. M. Ali, perangkat daerah pengampu masing-masing Perda, serta para tenaga ahli yang memberikan analisis objektif terhadap efektivitas regulasi daerah.

Dalam evaluasi tersebut, Bapemperda menelaah berbagai aspek penting, mulai dari tingkat implementasi Perda, kesesuaian pelaksanaan dengan tujuan pembentukannya, hambatan yang dihadapi di lapangan, hingga sejauh mana Perda mampu menjawab kebutuhan . Keterlibatan Kemendagri dinilai penting untuk memastikan bahwa kebijakan daerah tetap sejalan dengan regulasi .

Pimpinan Bapemperda menegaskan, fungsi pengawasan DPRD tidak hanya berhenti pada penyusunan dan penetapan Perda semata, tetapi juga mencakup pemantauan pelaksanaannya beserta dampak yang ditimbulkan di tengah masyarakat. Melalui evaluasi ini, diharapkan tidak ada lagi Perda yang justru menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.

“Evaluasi ini menjadi instrumen penting untuk memastikan Perda benar-benar bermanfaat, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung daerah secara optimal,” ujar Sri Indraningsih.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi DPRD kepada Pemerintah . Rekomendasi tersebut mencakup perbaikan kebijakan, penyesuaian teknis pelaksanaan, hingga kemungkinan perubahan atau pencabutan Perda yang dinilai tidak lagi relevan.

Melalui kegiatan ini, Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam memperkuat fungsi pembentukan dan pengawasan Perda sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

“Tidak Ada Jabatan Basah dan Kering”, Anwar Hafid Tantang Pejabat Pemprov Sulteng Berinovasi

15 Januari 2026 - 20:18

Gubernur Sulteng, ANwar Hafid

Sekretaris DPRD Sulteng Dorong Kinerja Aparatur pada Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV

15 Januari 2026 - 19:59

Sekwan DPRD SULTENG

Anwar Hafid Lantik 389 Pejabat Pemprov Sulteng, Tekankan Data, Digitalisasi, dan Prestasi

15 Januari 2026 - 17:01

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah