JAKARTA,netiz.id — Pemerintah terus menegaskan komitmennya menghadirkan kepastian hukum pertanahan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam rentang waktu Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil mencatatkan capaian besar melalui program pendaftaran tanah yang memberi dorongan kuat bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pendaftaran tanah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan investasi penting untuk masa depan ekonomi bangsa.
“Setiap bidang tanah yang terdaftar adalah pintu bagi rakyat untuk meningkatkan nilai aset mereka. Ada kepastian hukum, ada peluang usaha, dan ada potensi ekonomi yang terbuka lebar,” ucapnya, Kamis (23/10/25).
Dalam satu tahun terakhir, 4.002.281 bidang tanah berhasil didaftarkan, dengan 2.687.686 bidang telah bersertipikat. Capaian tersebut memberikan tambahan nilai ekonomi yang fantastis, mencapai Rp1.021,95 triliun. Nilai itu berasal dari aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan tanah, seperti akses permodalan hingga transaksi penerimaan negara.
Kontribusi terbesar datang dari Hak Tanggungan yang mencapai Rp980,5 triliun. Selain itu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menyumbang Rp25,9 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp3,15 triliun, dan Pajak Penghasilan (PPh) Rp12,4 triliun.
“Ini bukti nyata bahwa program Pendaftaran Tanah memberikan manfaat konkret bagi masyarakat dan negara, terutama dalam memperluas akses ekonomi yang lebih merata,” tegas Nusron.
Tak hanya fokus pada sertipikasi, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat ketepatan data melalui pemutakhiran data spasial di luar kawasan berbataskhusus seluas 3,05 juta hektare, mencakup garis pantai, sempadan sungai, hingga kawasan hutan. Langkah ini disebut penting untuk mengurangi konflik pertanahan dan menciptakan kestabilan investasi.
“Data spasial yang akurat memastikan pembangunan berjalan terarah dan memiliki kepastian ruang. Investasi akan tumbuh lebih kondusif jika sengketa pertanahan dapat ditekan,” tambahnya.
Hingga kini, sudah ada 123,3 juta bidang tanah yang terdaftar secara nasional, dengan 97 juta bidang di antaranya telah bersertipikat. Pemerintah optimistis target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) semakin dekat dan menjadi garda depan Reforma Agraria dalam pemerataan aset di seluruh pelosok negeri.
“Dengan tanah yang bersertipikat, rakyat berani berusaha lebih besar. Mereka punya modal untuk naik kelas. Inilah tujuan utama Reforma Agraria, menghadirkan kesejahteraan dari kepastian hak atas tanah,” tutup Nusron. (KB/*)





