PALEMBANG,netiz.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menuntaskan berbagai persoalan pertanahan yang masih menghambat pembangunan di Sumatra Selatan.
Hal tersebut disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para kepala daerah se-Sumatra Selatan di Kota Palembang, Kamis (09/10/25). Dalam kesempatan itu, ia menekankan prinsip hukum Litis Finiri Oportet, yang bermakna bahwa setiap perkara harus ada akhirnya.
“Masalah jangan dibiarkan, harus diakhiri. Karena ada asas hukum Litis Finiri Oportet, setiap perkara harus ada akhirnya,” tegasnya.
Nusron mengingatkan, tumpukan persoalan tanah yang tidak segera diselesaikan dapat menimbulkan dampak luas, baik terhadap kepastian hukum maupun pengelolaan aset daerah. Untuk itu, ia menawarkan solusi konkret bagi pemerintah daerah yang memiliki aset tetapi telah lama dikuasai masyarakat.
“Saya kasih jalan keluar. Terbitkan HGB di atas HPL atas nama Pemda. Yang sudah ada bangunannya bisa dibuat HGB di atas HPL selama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan bisa diperpanjang lagi 30 tahun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menteri ATR/BPN juga menyoroti persoalan tumpang tindih kepemilikan tanah antara pemerintah daerah dan BUMN. Kondisi ini, kata dia, sering menjadi catatan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan daerah.
“Kalau konfliknya antara Pemda dan BUMN, ya harus duduk bertiga: dengan BUMN setempat, Menteri Keuangan lewat DJKN, dan BPK. Kalau menyerahkan tanpa berita acara, bisa dianggap melepas aset. Nanti Menteri Keuangan yang menentukan, mana untuk BUMN dan mana untuk Pemda,” ujar Nusron.
Ia berharap koordinasi lintas lembaga ini dapat mempercepat penataan aset serta memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat, pemerintah daerah, maupun badan usaha.
“Kalau masalah ini tidak diselesaikan, dampaknya besar terhadap laporan keuangan daerah. Saatnya kita rapikan,” pungkasnya. (KB/*)





