Menu

Mode Gelap

Nasional · 11 Okt 2025

ATR/BPN RI Terus Percepat Pendaftaran Tanah, Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat


					FOTO:istimewa Perbesar

FOTO:istimewa

Gunungkidul,netiz.id Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat pendaftaran di seluruh Indonesia. Melalui sinergi lintas sektor antara , daerah, dan , ATR/BPN terus mendorong percepatan legalisasi aset tanah guna mewujudkan kepastian hukum dan kesejahteraan rakyat.

Wujud nyata komitmen itu tampak dalam kegiatan penyerahan sertipikat tanah oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, di Kabupaten Gunungkidul, Rabu (08/10/25). Dalam kegiatan yang juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ( IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, diserahkan ratusan sertipikat hasil program (PTSL), sertipikat pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta .

Total sebanyak 100 Sertipikat Hak Milik, 25 Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta, dan 3 sertipikat tanah wakaf resmi diserahkan kepada masyarakat dan instansi penerima manfaat.

Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan menegaskan bahwa sertipikat tanah merupakan bentuk nyata kepastian hukum yang memberi rasa aman sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.

“Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah. Kami berharap sertipikat yang diterima hari ini membawa manfaat dan keberkahan bagi para pemiliknya,” ujarnya.

Ossy juga menambahkan, melalui program PTSL dan berbagai inovasi digital pertanahan, ATR/BPN RI menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dan bersertipikat secara lengkap dan akurat.

“Kepastian hukum atas tanah adalah fondasi utama bagi pembangunan dan . Karena itu, ATR/BPN terus hadir mempercepat pelayanan pertanahan hingga ke tingkat ,” imbuhnya.

Sementara itu, Gubernur D.I. Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X berpesan agar masyarakat penerima sertipikat menjaga dan memanfaatkannya dengan bijak.

“Sertipikat jangan sampai hilang, jangan dijual atau digadaikan sembarangan. Ini bukti aset keluarga yang sangat berharga,” pesan Sri Sultan.

Senada dengan itu, Menko AHY mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap praktik-praktik kejahatan pertanahan.

“Sertipikat Hak Milik adalah dokumen negara yang sah. Jangan dipinjamkan atau diberikan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas AHY.

Provinsi D.I. Yogyakarta sendiri memiliki luas wilayah sekitar 317 ribu hektare dengan lebih dari 3,1 juta bidang tanah. Hingga saat ini, 91,68 persen atau 2,87 juta bidang tanah telah terdaftar. Pemerintah menargetkan pada mendatang, seluruh bidang tanah di wilayah ini sudah memiliki sertipikat melalui program PTSL yang terus digencarkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Dengan berbagai langkah konkret tersebut, Kementerian ATR/BPN RI semakin menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menciptakan kepastian hukum pertanahan dan mendorong berbasis kepemilikan aset yang sah. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

ATR/BPN Lantik Tiga Pejabat, Menteri Nusron Tekankan Rotasi Jabatan

26 Januari 2026 - 06:22

atr bpn ri

MoU ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan Jadi Dasar Penyelesaian Konflik Agraria

25 Januari 2026 - 07:47

Menteri Nusron Wahid

HGU di Lahan TNI AU Dicabut, Negara Selamatkan Aset Rp14,5 Triliun

24 Januari 2026 - 18:13

Menteri Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN: Reforma Agraria Dimulai dari Kepastian TORA

24 Januari 2026 - 06:45

menteri nusron wahid

ATR/BPN dan DPR Bahas Penataan Kawasan Perbatasan Negara

23 Januari 2026 - 06:10

Wamen Ossy Dermawan

Menteri ATR/BPN Sebut 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Kembali

23 Januari 2026 - 05:49

Menteri Nusron Wahid
Trending di Nasional