Menu

Mode Gelap

Daerah · 30 Jun 2025

Polda Sulteng Musnahkan 48,6 Kg Sabu, Ungkap Jaringan Narkoba Internasional


					Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho didampingi Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, bersama jajaran Polda Sulteng, memimpin pemusnahan puluhan kilogram sabu-sabu. FOTO: narasita.com Perbesar

Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho didampingi Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, bersama jajaran Polda Sulteng, memimpin pemusnahan puluhan kilogram sabu-sabu. FOTO: narasita.com

,netiz.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti jenis sabu seberat 48,6 kilogram dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Senin (30/06/25). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan internasional yang beroperasi di wilayah pesisir Sulteng.

, Irjen Pol Agus Nugroho, mengatakan, sabu tersebut diamankan dari tiga lokasi berbeda, yakni Besusu dan Watusampu di Kota Palu, serta Kabonga di Kabupaten Donggala. Dalam pengungkapan itu, empat tersangka berinisial M, AN, RO, dan FA turut diamankan. Mereka diketahui menjalin komunikasi langsung dengan bandar narkoba yang berada di Tawau, Malaysia.

“Modus mereka adalah menyelundupkan sabu melalui pelabuhan-pelabuhan tradisional, kemudian disimpan untuk didistribusikan ke berbagai wilayah seperti , Morowali Utara, dan daerah lainnya,” ungkap Kapolda.

Direktorat Reserse Narkoba menyebut pengungkapan ini sebagai bagian dari operasi besar yang berhasil memutus mata rantai peredaran gelap narkotika lintas negara.

Irjen Agus menambahkan, sepanjang , Polda Sulteng telah mengungkap peredaran sabu sebanyak 48,6 kilogram dan menangkap 447 tersangka. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah sabu yang diamankan mencapai 55,6 kilogram dengan 450 tersangka.

“Jika dikonversi, sabu sebanyak ini bisa disalahgunakan oleh sekitar 194.400 jiwa. Artinya, kami berhasil menyelamatkan ratusan ribu dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp800 juta, hingga hukuman maksimal berupa dan denda Rp10 miliar.

Kapolda menegaskan bahwa Polda Sulteng akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi mewujudkan Sulawesi Tengah yang bersih dari narkoba. (KB/IST)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

“Tidak Ada Jabatan Basah dan Kering”, Anwar Hafid Tantang Pejabat Pemprov Sulteng Berinovasi

15 Januari 2026 - 20:18

Gubernur Sulteng, ANwar Hafid

Sekretaris DPRD Sulteng Dorong Kinerja Aparatur pada Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV

15 Januari 2026 - 19:59

Sekwan DPRD SULTENG

Anwar Hafid Lantik 389 Pejabat Pemprov Sulteng, Tekankan Data, Digitalisasi, dan Prestasi

15 Januari 2026 - 17:01

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah