Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Mei 2025

Komisi II DPRD Sulteng Kaji Perda Koperasi dan Pertanian Organik di Sumbar


					Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan studi komparasi ke DPRD Sumatera Barat di Kota Padang. FOTO: istimewa Perbesar

Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan studi komparasi ke DPRD Sumatera Barat di Kota Padang. FOTO: istimewa

PADANG,netiz.id – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan studi komparasi ke Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis hingga Jumat (8–9 Mei 2025). Kunjungan ini bertujuan membahas rancangan peraturan daerah, yaitu tentang Sistem Pertanian Organik serta Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha .

Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi II Yus Mangun bersama Sekretaris Komisi Ronald Gulla serta anggota komisi lainnya, yakni Henri Kusuma Muhidin, Rachmat Syah Tawainella, , , dan Nikolas Birro Allo.

Di dan UMKM Sumbar, rombongan diterima oleh Kepala Bidang Perizinan dan Kelembagaan Junaidi, pejabat dinas Hilma, dan Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi Solidarusti, beserta jajarannya.

Pertemuan membahas Perda Sumbar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM, yang telah diperbarui sesuai kebijakan Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, dibahas pula pelatihan dan bimbingan teknis untuk meningkatkan kapasitas .

Menurut perwakilan Dinas Koperasi Sumbar, bantuan hibah yang diberikan pemerintah tidak disalurkan secara perorangan, melainkan kepada kelompok yang telah berbadan hukum. Khusus untuk UKM, pendekatan yang diterapkan adalah mendorong mereka bergabung dalam koperasi, agar bantuan bisa disalurkan secara kolektif.

Rombongan DPRD Sulteng juga melakukan pertemuan di Kantor Gubernur Sumbar. Mereka diterima oleh Plt Kepala Dinas Hukum Setia Parasuman, pejabat Dinas Koperasi dan UMKM Hilma, serta Tanaman dan Hortikultura Verdi.

Dalam diskusi, anggota Komisi II menyoroti sejumlah hal, antara lain tantangan pemberian bantuan kepada usaha kecil dan strategi pemberdayaan koperasi serta pelaku usaha mikro.

Hasil pertemuan meliputi beberapa poin penting, di antaranya:

  • Bantuan pendanaan maksimal Rp25 juta disalurkan melalui koperasi, dengan wacana revisi perda agar bantuan dapat diberikan langsung.
  • Plafon bantuan usaha kecil saat ini sebesar Rp100 juta, dengan usulan kenaikan menjadi Rp500 juta.
  • Kerja sama dengan perbankan terus dikembangkan untuk mempermudah akses modal UMKM.
  • Strategi pengembangan UMKM meliputi pelatihan, fasilitasi legalitas, kemitraan usaha, serta penyuluhan melalui mobil klinik UMKM yang menjangkau wilayah terpencil.
  • Pemerintah Sumbar juga terus mendorong pengembangan sektor pertanian organik, akses modal bagi petani, dan sertifikasi guna mendukung cita-cita menjadikan Sumatera Barat sebagai lumbung pangan nasional. (*)
Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wakil Ketua Fraksi PKS, Takwin Tinjau dan Bantu Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 18:51

Takwin

Relawan PKS Bersihkan Rumah Lansia Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 17:52

PKS SULTENG

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG

Korban Banjir Aceh Terima Kiriman 1.000 Paket Abon dari Masyarakat Sulteng

14 Januari 2026 - 12:00

Yakesma Sulteng
Trending di Daerah