Menu

Mode Gelap

Daerah · 1 Mei 2025

DPRD Sulteng Serukan Evaluasi Sistem Pembagian DBH yang Merugikan Daerah


					Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan. FOTO: netiz.id Perbesar

Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan. FOTO: netiz.id

PALU,netiz.idProvinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dikenal sebagai salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara dari sektor tambang dan industri smelter mengungkapkan kekecewaannya terkait rendahnya penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH). Meskipun sektor tambang di Sulteng berkontribusi hingga Rp570 triliun per tahun untuk negara, provinsi ini hanya menerima sekitar Rp200 miliar per tahun dari DBH.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur , , dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pada Selasa, (29/04/25). Dalam kesempatan tersebut, Anwar menegaskan bahwa meski tambang tersebar di banyak wilayah, dampak yang dirasakan masyarakat lokal justru sangat merugikan.

“Saya ambil contoh Sulawesi Tengah. Tambang ada di mana-mana, tetapi kami hanya menerima Rp200 miliar. Negeri kami hancur-hancuran, Pak,” ujar Gubernur Anwar Hafid dengan nada tegas.

Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Sulteng, , mendukung penuh sikap gubernur dan menyatakan bahwa pemerintah pusat harus memperhatikan masalah ini dengan serius. Menurutnya, Sulawesi Tengah tidak seharusnya dijadikan korban demi kepentingan yang hanya menguntungkan perusahaan tambang. Aristan menambahkan bahwa apa yang terjadi di Morowali, sebuah kabupaten di Sulteng yang dilanda kerusakan lingkungan akibat tambang, sangat tidak adil bagi daerah.

“Pertambangan telah merusak lingkungan dan mengancam mata pencaharian masyarakat. Selain DBH yang , daerah harus mengeluarkan dana besar untuk menangani bencana alam dan konflik agraria yang terjadi selama ini,” kata Aristan saat dikonfirmasi media netiz.id pada Kamis (01/05/25).

Lebih lanjut, Sulteng itu juga menekankan pentingnya bagi untuk tidak sembarangan memberikan izin prinsip kepada investasi yang bersifat eksploitatif, seperti perkebunan sawit yang dapat merusak lingkungan. Izin prinsip, menurutnya, merupakan langkah pertama yang sangat menentukan masa depan investasi di suatu daerah.

“Tanpa persetujuan dari pemerintah daerah, investasi tidak dapat dilakukan. Selama ini, daerah terlalu mudah memberikan izin prinsip, yang membuat daerah menjadi sasaran eksploitasi dan penghancuran lingkungan,” jelas Aristan.

Ia menambahkan bahwa momentum ini harus digunakan untuk mengevaluasi dan menghentikan izin-izin pertambangan serta perkebunan sawit yang tidak membawa manfaat bagi daerah. Pemerintah daerah, lanjutnya, harus serius menangani keluhan masyarakat yang telah lama dirugikan oleh investasi yang merusak lingkungan, seperti yang terjadi akibat bencana alam seperti banjir bandang yang menyebabkan korban jiwa dan kerusakan harta benda.

Dengan adanya masalah ini, diharapkan dapat segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat, dengan memperhatikan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kehidupan sosial-ekonomi di daerah. (KB)

Artikel ini telah dibaca 222 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wakil Ketua Fraksi PKS, Takwin Tinjau dan Bantu Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 18:51

Takwin

Relawan PKS Bersihkan Rumah Lansia Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 17:52

PKS SULTENG

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG

Korban Banjir Aceh Terima Kiriman 1.000 Paket Abon dari Masyarakat Sulteng

14 Januari 2026 - 12:00

Yakesma Sulteng
Trending di Daerah