Menu

Mode Gelap

Nasional · 29 Apr 2025

Menteri ATR/BPN Tegaskan Komitmen Pemerintah Lindungi Tanah Ulayat di Sumatera Barat


					Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. FOTO: istimewa Perbesar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. FOTO: istimewa

PADANG,netiz.idMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak , khususnya terkait ulayat. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat membuka kegiatan Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi yang digelar di Auditorium Universitas Negeri Padang, pada Senin (28/04/25).

Menteri Nusron menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat. Ia menyebutkan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah konkret untuk mencegah terjadinya konflik terkait tanah ulayat dan memperjelas status kepemilikan agar tidak mudah diklaim oleh pihak yang tidak berhak.

“Kami, sebagai perwakilan negara, tidak mungkin berniat jahat terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Justru, negara hadir untuk mengakui dan melindungi hak-hak tersebut. Bentuk pengakuan dan pencegahan konflik ke depan adalah dengan mendata dan mendaftarkan tanah ulayat agar keberadaannya jelas,” tegas Menteri Nusron.

Sosialisasi yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, , Kerapatan Adat Nagari (KAN), perguruan tinggi, Sumatera Barat, serta organisasi masyarakat sipil, bertujuan untuk memastikan hak atas tanah ulayat.

Menteri Nusron juga menyampaikan terkini bahwa per 2025, total bidang tanah terdaftar di Indonesia mencapai 121.728.816 bidang, dengan 95.944.121 bidang telah tersertipikasi. Di Sumatera Barat, terdapat potensi 475 bidang tanah ulayat dengan luas sekitar 300 ribu hektare.

Sebagai bukti konkret pengakuan negara terhadap hak masyarakat hukum adat, Menteri Nusron menyerahkan sertifikat tanah ulayat kepada masyarakat. Satu Sertipikat Hak (HPL) seluas 21.933 meter persegi diserahkan kepada KAN V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh, Kota Pariaman, serta lima Sertipikat Hak Pakai di atas HPL dan lima sertipikat wakaf.

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron didampingi oleh sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN dan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat. Menurut Menteri Nusron, upaya ini merupakan bagian dari tugas negara untuk melindungi hak-hak rakyat, termasuk hak atas tanah adat, yang menjadi prioritas dalam menciptakan keadilan sosial di seluruh wilayah Indonesia. (*)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dari Konflik ke Kolaborasi, Desa Soso Bangkit Lewat Reforma Agraria

6 Januari 2026 - 06:00

ATR BPN RI

PELATARAN Jadi Solusi Warga Sibuk, Urus Tanah di Akhir Pekan Makin Mudah

6 Januari 2026 - 05:53

ATR BPN RI

Antrian Online Sentuh Tanahku Permudah Layanan Pertanahan di Karawang

31 Desember 2025 - 07:08

ATR BPN RI

27 Tahun Menanti, Warga Eks Pejuang Timtim Akhirnya Miliki Rumah di Kupang

30 Desember 2025 - 08:17

ATR BPN RI

ATR/BPN Percepat Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Sumatera

30 Desember 2025 - 06:11

Wamen Ossy Dermawan

ATR/BPN Terapkan Pola Kerja Fleksibel Akhir Tahun, Layanan Pertanahan Tetap Jalan

30 Desember 2025 - 05:42

ATR BPN RI
Trending di Nasional