DONGGALA,netiz.id — Kepolisian Resor (Polres) Donggala terus mengusut kasus dugaan korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah. Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria melalui Kasatreskrim Polres Donggala, Andi H.S, SH.,MH menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saya tidak ingin hanya sekadar memberikan pernyataan tanpa tindakan. Ini adalah janji yang harus ditepati,” ujar Andi saat memberikan keterangan kepada awak media pada Senin (10/02/25)
Ia mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini sebenarnya telah ditetapkan sejak Januari. Namun, proses hukum membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan dengan kasus tindak pidana umum. Hal ini disebabkan oleh perlunya keterangan dari berbagai ahli sebagai dasar dalam menetapkan tersangka.
“Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus ini tidak semudah dalam tindak pidana umum. Kami membutuhkan keterangan ahli. Namun, ahli yang dibutuhkan tidak berada di Sulawesi Tengah. Oleh karena itu, kami harus meminta keterangan dari berbagai pihak, seperti Kementerian Desa, BPKP, dan ahli konstruksi,” jelasnya.
Terbatasnya jumlah ahli yang dapat memberikan pendapat di Sulawesi Tengah membuat proses penyelidikan harus menunggu giliran pemeriksaan. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp377.326.342 dalam pengelolaan Dana Desa Bidang Pembangunan Subbidang Kesehatan (Polindes/PKD) tahun 2019 serta Bidang Pelaksanaan Pembangunan Subbidang Energi dan Sumber Daya Mineral (Rehabilitasi dan Prasarana Energi Alternatif Desa) tahun 2021 di Desa Mbulava, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala.
Menurut Andi, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Jumat mendatang. Pada hari itu, tersangka dan para saksi akan dipanggil untuk diperiksa, dan rencana penahanan pun sudah disiapkan. Selain itu, pihak kepolisian juga tengah menelusuri kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
“Saya ingin menegaskan bahwa proses ini tidak berhenti sampai di sini. Saya tidak ingin hanya sekadar mengeluarkan pernyataan tanpa bukti. Oleh karena itu, saya membuka ruang bagi siapa saja yang ingin memastikan komitmen saya. Jika ada yang ingin menagih janji saya, silakan datang dan koordinasi langsung. Jangan langsung menghakimi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa kasus ini bukan merupakan delik biasa, melainkan delik spesialis yang memerlukan kajian hukum mendalam sebelum menetapkan tersangka.
Saat ini, tersangka yang telah ditetapkan adalah SS, mantan Kepala Desa Mbulava Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala. Namun, penyidik masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ikut terlibat.
Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa untuk pembangunan subbidang kesehatan pada tahun 2019 dan 2021. Kepolisian berjanji akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. (KB)




