Menu

Mode Gelap

Daerah · 17 Jan 2025

Wali Kota Palu: Relaksasi Pajak adalah Wujud Cinta pada Warga Kota


					Sekretaris Bapenda Kota Palu, Abdul Hafid. FOTO: istimewa Perbesar

Sekretaris Bapenda Kota Palu, Abdul Hafid. FOTO: istimewa

PALU,netiz.id Pemerintah Kota Palu memberikan kebijakan relaksasi Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Nomor: 000..13.1/009/I/Bapenda/. Kebijakan ini diinisiasi oleh (Bapenda) Kota Palu sebagai upaya meringankan beban masyarakat dalam melunasi kewajiban pembayaran pajak PBB-P2.  

Relaksasi ini diberikan dalam bentuk pengurangan tarif pokok sebesar 50% dan pembebasan denda administrasi PBB-P2 sebesar 100% bagi wajib pajak di Kota Palu. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 20 Januari hingga 28 Februari 2025. Harapannya, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa merasa terbebani oleh jumlah pembayaran yang besar.  

Sekretaris , Abdul Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum stabil.  

“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat meringankan beban pembayaran serta pelunasan PBB-P2. Selain itu, kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini guna melunasi kewajibannya tepat waktu,” ucapnya pada Jum’at (17/01/25)

Hal ini kata dia, akan mendukung daerah yang lebih baik, sesuai dengan visi , H. Hadianto Rasyid, untuk menjadikan Kota Palu lebih modern, makmur, dan sejahtera. “Relaksasi tahun ini merupakan yang terbesar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas relaksasi ini dapat mengunjungi kantor Bapenda Kota Palu, Kantor Pos, UPTD Bapenda di delapan kecamatan, atau menggunakan jemput pajak door-to-door yang disediakan oleh Bapenda. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan Mobil Keliling PBB-P2 yang telah terjadwal di tingkat RW/RT, serta layanan pembayaran online melalui Bank Mandiri.  

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tumbuh kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak, sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam pembiayaan pembangunan daerah. (TIM)

Artikel ini telah dibaca 135 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

“Tidak Ada Jabatan Basah dan Kering”, Anwar Hafid Tantang Pejabat Pemprov Sulteng Berinovasi

15 Januari 2026 - 20:18

Gubernur Sulteng, ANwar Hafid

Sekretaris DPRD Sulteng Dorong Kinerja Aparatur pada Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV

15 Januari 2026 - 19:59

Sekwan DPRD SULTENG

Anwar Hafid Lantik 389 Pejabat Pemprov Sulteng, Tekankan Data, Digitalisasi, dan Prestasi

15 Januari 2026 - 17:01

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah