Menu

Mode Gelap

Daerah · 30 Des 2024

Polres Donggala Paparkan Capaian Kinerja dan Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor


					Saat Polres Donggala melakukan konfrensi pers pada Senin (30/12/24). FOTO: Abu Bakar Perbesar

Saat Polres Donggala melakukan konfrensi pers pada Senin (30/12/24). FOTO: Abu Bakar

DONGGALA,netiz.id – Polres Donggala menggelar konfrensi press pada Senin (30/12/24) di Aula Rupatama Polres Donggala. Acara tersebut dipimpin oleh Waka Polres Donggala, ,  didampingi Kasat Reskrim IPTU Andi Harmasyah, dan Kapolsek IPTU Hanase, Dalam kesempatan ini, Polres Donggala memaparkan pencapaian kinerja selama tahun 2024 serta keberhasilan mengungkap sejumlah kasus kriminal yang menonjol.  

Capaian Kinerja Polres Donggala 2024  

Waka Polres Donggala menjelaskan bahwa pada tahun 2024, Polres Donggala mencatat peningkatan signifikan dalam penyelesaian kasus dibandingkan tahun sebelumnya.  

Kejahatan Konvensional: terdapat 357 laporan dengan penyelesaian 183 kasus. Pada tahun 2024, laporan meningkat menjadi 625 kasus, dengan 399 kasus berhasil diselesaikan, mencatat kenaikan 57%.  

Kejahatan Transnasional: Tahun 2023 mencatat 43 laporan dengan penyelesaian 36 kasus, sedangkan tahun 2024 terdapat 47 laporan dengan 43 kasus diselesaikan, meningkat 12%.  

Kejahatan terhadap Kekayaan Negara: Tahun 2023 hanya 1 kasus selesai dari 3 laporan. Namun, pada tahun 2024, 2 dari 4 laporan berhasil dituntaskan, 50%.  

Gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kamtibmas): Tahun 2023 mencatat 419 laporan dengan penyelesaian 208 kasus, sedangkan tahun 2024 meningkat menjadi 676 laporan dengan 444 kasus diselesaikan, naik 61%.  

Atas pencapaian tersebut, Polres Donggala mendapat penghargaan dari Mabes Polri, Ombudsman, dan Kompolnas sebagai apresiasi atas dedikasi dan kinerjanya.  

Pengungkapan Kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor)

Dalam konfrensi press tersebut, Kasat Reskrim Polres Donggala, IPTU Andi Harmasyah, juga mengungkap keberhasilan dalam menangkap sepeda motor (curanmor) sebanyak 18 unit di wilayah Donggala, , dan .  

Pelaku berinisial AW (41) di Desa Labean, Kecamatan Balaesang, pada Selasa (20/12/2024). Saat penangkapan, polisi menyita dua unit motor, yaitu Honda Scoopy warna merah dan Yamaha Mio M3 warna kuning.  

Modus Operandi:  

Pelaku mencari motor yang diparkir di tempat sunyi, kemudian mendorong motor sejauh 50 meter sebelum memotong kabel starter untuk menghidupkannya. Setelah itu, motor hasil curian dibawa ke Desa Labean untuk disimpan sebelum dijual.  

Motif Kejahatan:  

Pelaku mengaku hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.  

Barang Bukti:

Sebanyak 18 unit motor hasil curian berhasil diamankan di Polres Donggala setelah pengembangan kasus dilakukan.  

Pelaku AW dijerat Pasal 363 ayat (1) ke- KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.  

Polres Donggala menyatakan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta meningkatkan pengungkapan kasus kriminal di wilayah hukumnya. (KB)

Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wakil Ketua Fraksi PKS, Takwin Tinjau dan Bantu Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 18:51

Takwin

Relawan PKS Bersihkan Rumah Lansia Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 17:52

PKS SULTENG

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG

Korban Banjir Aceh Terima Kiriman 1.000 Paket Abon dari Masyarakat Sulteng

14 Januari 2026 - 12:00

Yakesma Sulteng
Trending di Daerah