Menu

Mode Gelap

Daerah · 3 Sep 2024

DPRD Sulawesi Tengah Sahkan Perubahan APBD Tahun 2024


					Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna untuk membahas dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Selasa (3/9/2024). Foto dailykota.com Perbesar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna untuk membahas dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Selasa (3/9/2024). Foto dailykota.com

PALU,netiz.idDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah () mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang di Ruang Sidang Utama DPRD pada hari Selasa, (03/09/24).

Rapat yang dipimpin oleh I DPRD Sulteng, H. Arus Abdul Karim, dan , Hj. Zalzulmida Djanggola, dihadiri oleh , Novalina, yang mewakili Gubernur. Dalam sambutannya, Arus Abdul Karim mengungkapkan bahwa laporan dari Panitia Khusus () terkait Raperda Perubahan APBD 2024 telah dibahas secara mendalam dalam rapat sebelumnya.

“Hari ini, kita melanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat , yaitu meminta persetujuan dari anggota dewan terkait penetapan Raperda ini menjadi Perda,” ujar Arus Abdul Karim.

Setelah proses persetujuan, seluruh anggota DPRD Sulteng yang hadir menyetujui pengesahan Raperda tersebut. “Dengan ini, Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024 resmi disetujui menjadi Perda,” tambahnya.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Sekdaprov Sulteng, Novalina, dan DPRD Sulteng. Dalam sambutannya, Novalina menjelaskan bahwa setelah disetujui, Perda tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.

“Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan daerah sesuai dengan kebijakan serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi,” kata Novalina.

Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan anggaran perubahan dapat segera diimplementasikan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Sulawesi Tengah pada sisa tahun anggaran 2024. (*)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG

Lebih 100 KK Terdampak, Pemprov Sulteng Lakukan Penanganan Darurat Banjir–Longsor di Donggala

12 Januari 2026 - 21:18

Banjir Donggala

PKS Turun Gunung, Rumah Warga Desa Wani Kembali Kinclong

12 Januari 2026 - 21:00

Relawan PKS Banjir DOnggala

Bupati Donggala Tinjau Lokasi Banjir, Enam Kecamatan Berstatus Tanggap Darurat

12 Januari 2026 - 20:28

Banjir Donggala

Banjir dan Longsor Terjang Wani, Pemprov Sulteng Turunkan Alat Berat dan Dirikan Posko Darurat

12 Januari 2026 - 20:11

Banjir Donggala
Trending di Daerah