PALU,netiz.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng pada hari Selasa, (03/09/24).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, H. Arus Abdul Karim, dan Wakil Ketua II, Hj. Zalzulmida Djanggola, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Novalina, yang hadir mewakili Gubernur. Dalam sambutannya, Arus Abdul Karim mengungkapkan bahwa laporan dari Panitia Khusus (Pansus) terkait Raperda Perubahan APBD 2024 telah dibahas secara mendalam dalam rapat sebelumnya.
“Hari ini, kita melanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat dua, yaitu meminta persetujuan dari anggota dewan terkait penetapan Raperda ini menjadi Perda,” ujar Arus Abdul Karim.
Setelah proses persetujuan, seluruh anggota DPRD Sulteng yang hadir menyetujui pengesahan Raperda tersebut. “Dengan ini, Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024 resmi disetujui menjadi Perda,” tambahnya.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Sekdaprov Sulteng, Novalina, dan DPRD Sulteng. Dalam sambutannya, Novalina menjelaskan bahwa setelah disetujui, Perda tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.
“Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan daerah sesuai dengan kebijakan nasional serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi,” kata Novalina.
Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan anggaran perubahan dapat segera diimplementasikan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Sulawesi Tengah pada sisa tahun anggaran 2024. (*)




