JAKARTA,netiz.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menandatangani perjanjian kerja sama untuk mencegah konflik pertanahan. Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa kerja sama ini berfokus pada pencegahan konflik guna menyelesaikan masalah kejahatan pertanahan.
“Dalam upaya pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum atas sengketa dan konflik pertanahan, pencegahan adalah langkah yang lebih baik dan lebih murah. Jadi, kalau bisa dicegah kenapa tidak. Tapi jika tidak bisa, kami tidak akan ragu-ragu untuk bertindak tegas berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku di negeri ini. Itulah panglima kita,” ujar Menteri AHY dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Polri di Kemayoran, Jakarta, pada Senin kemarin (05/08/24).
Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Pol. Wahyu Widada. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Menteri AHY dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Perjanjian ini mencakup berbagai upaya untuk mencegah konflik pertanahan, termasuk pertukaran data, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana antara Kementerian ATR/BPN dan Polri.
Menteri ATR/Kepala BPN menekankan pentingnya pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban mafia tanah. “Mudah-mudahan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, sinergi dan kolaborasi kita semakin kuat untuk memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mendukung penuh upaya ini. “Saya mendukung Pak Menteri dan jajarannya. Kalau memang tidak bisa dicegah, kita akan lakukan penegakan hukum. Gebuk mafia tanah sampai tuntas! Kita dukung,” tegasnya.
Sejauh ini, Tim Satgas Anti-Mafia Tanah telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dan masyarakat hingga triliunan rupiah. “Terkait dengan investasi, kita selalu berupaya bersaing dengan negara-negara lain. Salah satu penghambat utama adalah kepastian masalah tanah, jadi ini menjadi pekerjaan rumah bersama agar masyarakat yang selama ini dirugikan oleh mafia tanah bisa mendapatkan kepastian hukum,” ungkap Listyo Sigit Prabowo.
Acara ini dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Staf Khusus, Tenaga Ahli, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM; serta jajaran Kementerian ATR/BPN dan Polri. (*)




