PALU,netiz.id — Salah satu nasabah Bank Mega Syariah Cabang Palu, berinisial MR, merasa dirugikan oleh program asuransi jiwa Mega Amanah Link. Ia mengaku telah mengikuti program ini selama lima tahun, dengan harapan mendapatkan manfaat asuransi dan bagi hasil yang sesuai dengan perjanjian awal.
MR menuturkan, ia telah membayar premi sebesar Rp 250.000 setiap bulan selama lima tahun, dengan total premi yang dibayarkan mencapai Rp 15.000.000. Ia juga dijanjikan manfaat asuransi syariah sebesar Rp 150.000.000 dan bagi hasil sebesar Rp 15.000.000.
Namun, setelah masa periode asuransi berakhir pada 14 Juni 2024, MR hanya menerima total dana sebesar Rp 8.520.502. Saldo tersebut pun tidak bisa ditarik seluruhnya, karena MR harus menyisakan Rp 2.500.000 di Mega Amanah Link. Artinya, dana yang bisa dicairkan hanya sebesar Rp 6.020.502.
MR merasa sangat kecewa dengan hasil yang diperolehnya. Ia merasa tidak sesuai dengan perjanjian awal yang telah disepakati. Ia pun menuding Bank Mega Syariah Cabang Palu telah melakukan pembohongan publik dan merugikan nasabah.
“Ini sangat parah sekali tidak sesuai dengan perjanjian awal kontrak,” ungkap MR kepada awak media. “Diiming-imingi kembali dana 15 juta rupiah setelah lima tahun plus dapat dana bagi hasil berkisar 15 juta rupiah, nyatanya zonk. Ini namanya pembohongan publik, merugikan nasabah,” tambahnya dengan nada kesal.
MR berencana untuk melaporkan Bank Mega Syariah Cabang Palu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah dan Kepala Ombudsman Sulawesi Tengah. Ia berharap agar pihak berwenang dapat menyelesaikan masalah ini dan memastikan agar tidak ada nasabah lain yang dirugikan oleh program Mega Amanah Link. (TIM)





