DONGGALA,netiz.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala merilis temuan dari Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Daerah Pemilihan (Dapil) 1.
Berdasarkan laporan tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran yang cukup serius, sehingga Bawaslu memutuskan untuk mengeluarkan Rekomendasi ke KPU Donggala untuk di lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Langkah ini diambil untuk memastikan integritas dan keabsahan hasil pemilihan.
Ketua Bawaslu Donggala, Abdul Salim saat dikonfirmasi media netiz.id pada Kamis kemarin (22/02/24) mengatakan bahwa 4 TPS bakal dilakukan PSU dan mempunyai temuan berbeda.
“Ada pemilih yang melakukan pencoblosan dua kali di TPS Berbeda, dan yang paling parah adalah pemilih yang tidak terdaftar di DPT datang ke TPS membawa kartu keluarga (KK). Hanya karena ada orang sekitar TPS, dia langsung dipersilahkan melakukan pencoblosan dan tidak melalui KPSS 4,” ucapnya.
“Semua PSU berada di TPS kecamatan Banawa diantaranya, TPS 13 Kelurahan Ganti, TPS 7 Kelurahan Boya, dan 2 TPS di Kelurahan Boneoge, yakni TPS 5 & 6,” tuturnya menambahkan.
Menurut Abdul Salim dalam Ketentuan pelaksanaan pemungutan suara ulang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan Pasal 372 UU No. 7 Tahun 2017, berikut adalah sejumlah syarat dilaksanakan pemungutan suara ulang angka 2 huruf d.
“Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb),” jelasnya.
Kemudian lanjut Abdul Salim, bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum menyebutkan, pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS berbeda.
“Bawaslu Donggala akan mengawasi proses PSU dengan ketat untuk memastikan proses berjalan dengan baik serta menciptakan pemilu yang jujur dan adil.” Demikian Ketua Bawaslu Donggala. (KB)




