DONGGALA,netiz.id – Jelang Masa pencermatan bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Donggala berakhir pada hari ini 3 Oktober 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala mengingatkan semua Partai Politik (Parpol) untuk segera memasukkan dokumen perbaikan hingga pukul 23.59 WITA.
Ketua KPUD, M. Unggul, mengungkapkan bahwa sesuai dengan peraturan PKPU 10 tahun 2023, tahapan penggantian bacaleg berlangsung mulai tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023, terutama dalam tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Pada tahapan pencermatan DCT ini, partai politik memiliki tiga opsi untuk melakukan perubahan, yakni mengubah nomor urut, memindahkan dapil, dan melakukan pergantian caleg yang memerlukan persetujuan DPP. Setelah berakhirnya tahapan pencermatan DCT pada tanggal 3 Oktober, partai tidak akan dapat mengganti bacaleg lagi sesuai dengan Peraturan KPU tahun 2022,” ungkap Unggul saat dikonfirmasi media ini. Selasa (3/10/23)
Unggul menekankan pentingnya deadline ini kepada semua Parpol. Hari ini adalah batas waktu terakhir untuk pencermatan dan pengajuan kembali bakal calon ke KPU Kabupaten Donggala, baik untuk melakukan perubahan maupun tidak.
“Batas waktu hingga pukul 23.59 Wita,” tegasnya. (KB)




