DONGGALA,netiz.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala secara resmi menyampaikan hasil rapat pleno Penggantian Antar Waktu (PAW) dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Donggala, yaitu Taufik M. Burhan dan Syafruddin K.
Ketua Divisi Penyelenggara KPU Donggala, Andi Kasmin, saat dikonfirmasi oleh media ini pada Jumat (29/9/23), mengatakan bahwa ini terjadi tepat 5 hari kerja setelah KPU Donggala menerima surat dari Ketua DPRD Donggala pada Senin (25/9).
Lebih lanjut, Andi Kasmin menyatakan bahwa sesuai hasil pleno hari ini, KPU Donggala menyampaikan bahwa Jamrin dengan nomor urut 2 memperoleh 733 suara pada Dapil 1, sementara Richvain dengan nomor urut 2 memperoleh 412 suara pada Dapil 2.
“Oleh karena itu, kami menyampaikan bahwa keduanya berhak menjadi Penggantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Syafruddin K dan Taufik M. Burhan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa KPU Donggala telah membalas surat Ketua DPRD. Surat penyampaian hasil pemeriksaan pemenuhan persyaratan oleh Jamrin memiliki Nomor Surat No. 1251/PY.03.1/7203/2023, sementara Surat penyampaian hasil pemeriksaan pemenuhan persyaratan oleh Richvain memiliki Nomor Surat No. 1253/PY.03.1/7203/2023. Demikian disampaikan oleh Ketua Divisi Penyelenggara. (KB)




