PALU,netiz.id — Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi, Dra. Novalina MM, memimpin rapat yang membahas pengelolaan anggaran proyek strategis, pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, serta pelaksanaan hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun 2023.
Rapat ini dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan diselenggarakan di ruang vidcom Kantor Gubernur Sulteng. Kamis (3/8/23)
Sekdaprov mengungkapkan bahwa untuk tahun 2024, terdapat 2.235 usulan Pokir dari Pemerintah Provinsi Sulteng, tetapi hanya 1.337 usulan yang mendapat persetujuan, atau sekitar 59,82 persen. Anggaran Pokir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 mencapai Rp. 142.071.000.000, atau sekitar 2,62 persen dari total APBD senilai Rp. 5.418.637.590.713.
Meski demikian, pengelolaan Pokir menghadapi tiga kendala utama:
- Ketidaksepahaman dalam penginputan usulan Pokir yang mengakibatkan ketidaksesuaian dengan program OPD.
- Pengalihan Pokir karena tidak sesuai dengan kewenangan OPD pada tahun 2023.
- Aplikasi SIPD sering mengalami gangguan dan perawatan, menghambat penginputan Pokir.
Untuk mengatasi masalah ini, rencana tindak lanjut mencakup:
- Pemaparan program dan tujuan OPD kepada anggota dewan.
- Pelaksanaan Bimtek (Bimbingan Teknis) untuk Kasubag program guna meningkatkan dukungan usulan Pokir terhadap kinerja perangkat daerah.
Selain itu, Sekdaprov juga membahas pelaksanaan hibah dan bansos tahun 2023. Dari anggaran total Rp. 368.740.026.161, hanya terealisasi sekitar Rp. 90.081.913.923, atau sekitar 24,43 persen. Beberapa kendala meliputi penguatan tim verifikasi di OPD yang belum optimal, kurangnya persyaratan penentuan hibah, dan ketidakakuratan data penerimaan bansos berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Upaya perbaikan melibatkan:
- Bimtek untuk memperkuat tim verifikasi hibah bansos di OPD.
- Pemutakhiran berkelanjutan data DTKS.
Pertemuan ini juga melibatkan Divisi Pencegahan KPK Sulawesi Tengah, dengan tujuan mencegah kesalahan dalam pelaksanaan proyek oleh kuasa pengguna anggaran (KPA). Basuki, perwakilan KPK, menekankan pentingnya PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menjalankan tugas sesuai aturan untuk menghindari konsekuensi hukum.
Pertemuan tersebut juga melibatkan kepala OPD dan pejabat terkait lainnya dalam pemaparan pengelolaan anggaran. (TIM)




