Menu

Mode Gelap

Daerah · 11 Jul 2023

DPRD Donggala Resmi Proses Pemberhentian Kasman Lassa Sebagai Bupati


					DPRD Donggala Resmi Proses Pemberhentian Kasman Lassa Sebagai Bupati Perbesar

DONGGALA,netiz.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Donggala secara resmi memproses Pemberhentian Kasman Lassa dari jabatan Bupati.

Keputusan tersebut diambil oleh dalam sidang paripurna yang diselenggarakan dalam sidang utama pada Selasa (11/7/23).

Sebagai Pimpinan Sidang, menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai (caleg) di , , DPRD kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kabupaten juga mengatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai caleg wajib mengundurkan diri.

Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur bahwa kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian pengunduran diri yang dikeluarkan oleh berwenang kepada partai politik saat mengajukan bakal calon.

Selain itu kepala daerah dan wakil kepala daerah, para aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil juga diwajibkan untuk mengundurkan diri ketika mencalonkan diri sebagai caleg. Begitu pula dengan dan , mereka harus mengundurkan diri dan melepaskan seragam dinas jika ingin menjadi caleg.

Jika pejabat berwenang belum mengeluarkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar sebagai caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Selanjutnya, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur bahwa para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah paling lambat saat berakhirnya masa pencermatan rancangan (DCT).

Terakhir, Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur, Apabila sampai berakhirnya masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat mengajukan penggantian calon.

“DPRD tidak berhak memberhentikan.namun, hanya sebatas memproses pemberhentian Bupati dan selanjutnya Gubernur menyurat ke Mendagri.” Urainya

Kemudian Mendagri yang mengeluarkan putusan. Demikian Takwin. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 514 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Hari Libur Tak Jadi Penghalang, Gubernur Anwar Hafid Perketat Pengawasan TKA di Morowali

26 Januari 2026 - 08:43

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Dispusaka Sulteng Lakukan Sertijab, Dorong Peningkatan Literasi dan Kearsipan

26 Januari 2026 - 07:21

Dispusaka Sulteng

Family Gathering Partai Keadilan Sejahtera, Apa Sih Urgensinya?

25 Januari 2026 - 15:34

Bunda Wiwik

Gubernur Sulteng Anwar Hafid Puji Kesiapan Dapur MBG NDR Loji Parimo

24 Januari 2026 - 17:58

Gubernur Sulteng Anwar Hafid

Pantau Pasar, Komisi B DPRD Palu Temukan Kenaikan Tipis Harga Daging

24 Januari 2026 - 07:37

DPRD PALU

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni Ajak OMS Perkuat Pembangunan Inklusif

23 Januari 2026 - 18:53

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni
Trending di Daerah