Menu

Mode Gelap

Daerah · 25 Jun 2023

Persyaratan Belum Terpenuhi, 572 Bacaleg Parimo Dinyatakan BMS oleh KPU


					photo : ist Perbesar

photo : ist

PARIGIMOUTONG,netiz.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah mengumumkan hasil administrasi bagi Bakal () yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dalam hasil tersebut, sebanyak 572 Bacaleg belum memenuhi (BMS) syarat yang ditetapkan oleh KPU.

Ariyana Borahima, perwakilan Divisi Teknis KPU Parimo, menyatakan bahwa dari total 647 Bacaleg yang diajukan oleh partai politik, hanya 75 orang yang dinyatakan memenuhi syarat, atau disebut juga dengan sebutan “MS”. Sabtu kemarin (24/6/23)

Ariyana mengatakan alasan tidak memenuhi syarat bagi 572 Bacaleg tersebut adalah karena mereka mengunggah ijazah asli ke dalam Sistem Pencalonan (SILON), sedangkan persyaratan yang seharusnya adalah fotokopi KTP yang dilegalisir.

Selain itu, lanjut dia, Bacaleg juga diwajibkan menyertakan surat permohonan pengunduran diri beserta tanda terima pengunduran diri bagi Kepala , aparat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Aparat Negeri Sipil (ASN).

“Surat penetapan pemberhentian kepala desa, aparat desa, anggota BPD, dan ASN juga harus diserahkan sehari sebelum penetapan (DCT). Proses penetapan DCT sendiri akan dilakukan pada bulan November 2023, dan proses administrasi Bacaleg akan berlangsung mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023,” Jelas Ariyana

Selain itu, kata dia, terdapat persyaratan lain yang belum terpenuhi, seperti surat pidana dari Lembaga Pemasyarakatan () serta bukti di media massa yang menunjukkan bahwa Bacaleg tersebut pernah dihukum dan menjalani hukuman dengan vonis lima tahun ke atas.

Ariyana menekankan pentingnya teliti dalam mengunggah dokumen Bacaleg, karena proses perbaikan administrasi hanya dapat dilakukan sekali. Kesalahan dalam pengunggahan dokumen dapat berdampak pada penetapan DCT nantinya.

KPU Parimo telah melaksanakan rapat tahapan perbaikan yang melibatkan partai politik, Kepolisian, , Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Lapas, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemerintah Daerah Parimo. Tujuan dari rapat ini adalah untuk meminta dukungan agar proses perbaikan administrasi Bacaleg berjalan dengan baik dan lancar. Demikian perwakilan Divisi Teknis KPU Parimo. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG

Lebih 100 KK Terdampak, Pemprov Sulteng Lakukan Penanganan Darurat Banjir–Longsor di Donggala

12 Januari 2026 - 21:18

Banjir Donggala

PKS Turun Gunung, Rumah Warga Desa Wani Kembali Kinclong

12 Januari 2026 - 21:00

Relawan PKS Banjir DOnggala
Trending di Daerah