JAKARTA,netiz.id — Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi menunda seluruh tahapan dan pelaksanaan Kongres Biasa Pemilihan Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) di seluruh Indonesia. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 6794/PGD/894/XII-2025, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, pada 10 Desember 2025 81.
Penundaan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Kongres Biasa PSSI Tahun 2025 serta surat internal PSSI sebelumnya terkait pelaksanaan kongres asosiasi anggota. Dalam surat tersebut, PSSI menegaskan bahwa kondisi nasional dan sejumlah agenda strategis menjadi alasan utama penghentian sementara proses pemilihan Ketua Asprov.
Salah satu pertimbangan penting adalah bencana alam yang melanda wilayah Aceh dan Sumatera, sehingga membuat sejumlah daerah belum sepenuhnya siap menyelenggarakan kongres pemilihan. Selain itu, pemerintah juga tengah merampungkan revisi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), termasuk penetapan kembali 21 cabang olahraga prioritas, di mana sepak bola menjadi salah satu cabang yang diprioritaskan.
PSSI menjelaskan bahwa dinamika regulasi terkait pembinaan olahraga daerah juga menjadi faktor penundaan. Hadirnya Permendagri Nomor 27 Tahun 2024 memungkinkan pemerintah daerah bekerja sama dengan sektor swasta dalam pengelolaan aset olahraga—sebuah kebijakan yang dinilai berdampak langsung pada peran Asprov dalam pembinaan dan penyelenggaraan kompetisi daerah.
Selain itu, PSSI tengah melaksanakan sosialisasi Statuta PSSI Edisi 2025, sehingga diperlukan waktu penyesuaian sebelum kongres pemilihan digelar. PSSI menilai seluruh asosiasi anggota perlu memahami aturan baru tersebut agar proses pemilihan ketua berlangsung sesuai ketentuan terbaru.
Dalam surat tersebut, PSSI memutuskan tiga hal utama:
- Menunda seluruh tahapan Kongres Biasa Pemilihan Asprov hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian;
- Akan menerbitkan ketetapan lanjutan bagi Asprov yang masa baktinya sudah berakhir, sehingga pengurus tetap menjalankan tugas hingga terpilihnya kepengurusan baru;
- Melakukan penyeragaman periode masa bakti Asprov sesuai implementasi Statuta PSSI Tahun 2025 81.
Dengan keputusan ini, seluruh Asprov PSSI di Indonesia diminta menunggu arahan resmi berikutnya sembari tetap menjalankan roda organisasi secara normal. (KB)
Sumber: PSSI




