PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM DAN PEMBERITAAN
MEDIA NETIZ.ID
I. TUJUAN
SOP ini disusun sebagai pedoman resmi bagi Media Netiz.id dalam menangani, menyelesaikan, dan mencegah sengketa hukum yang timbul akibat pemberitaan, guna menjamin pelaksanaan kerja jurnalistik yang profesional, beretika, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
II. RUANG LINGKUP
SOP ini berlaku untuk seluruh proses:
- Produksi dan publikasi berita
- Pengaduan masyarakat atau pihak terkait
- Sengketa hukum non-litigasi dan litigasi
- Klarifikasi, koreksi, hak jawab, dan hak koreksi
- Koordinasi internal redaksi dan manajemen
III. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Kode Etik Jurnalistik
- Peraturan Dewan Pers terkait Pedoman Hak Jawab dan Hak Koreksi
- Peraturan perundang-undangan lain yang relevan
IV. DEFINISI
- Sengketa Pemberitaan: Perselisihan yang timbul akibat isi pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu.
- Hak Jawab: Hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan.
- Hak Koreksi: Hak untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan.
- Pengadu: Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan Media Netiz.id.
V. STRUKTUR PENANGGUNG JAWAB
- Pemimpin Redaksi
- Redaktur Pelaksana
- Redaktur
- Reporter/Penulis
- Tim Hukum atau Konsultan Hukum (jika ada)
VI. PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA
A. PENERIMAAN PENGADUAN
- Pengaduan dapat disampaikan secara tertulis melalui email resmi, surat, atau kanal pengaduan Media Netiz.id.
- Pengaduan wajib memuat:
- Identitas pengadu
- Judul dan tanggal berita
- Uraian keberatan
- Bukti pendukung (jika ada)
- Redaksi mencatat pengaduan dalam buku/log pengaduan sengketa.
B. VERIFIKASI DAN EVALUASI INTERNAL
- Pemimpin Redaksi menugaskan Redaktur Pelaksana untuk melakukan evaluasi awal.
- Redaktur memeriksa:
- Fakta dan data dalam berita
- Proses peliputan
- Kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik
- Reporter diminta memberikan klarifikasi tertulis.
C. TINDAKAN REDAKSIONAL
Berdasarkan hasil evaluasi:
- Jika berita dinilai benar dan berimbang:
- Redaksi memberikan penjelasan resmi kepada pengadu.
- Menawarkan ruang hak jawab sesuai ketentuan.
- Jika ditemukan kekeliruan atau pelanggaran:
- Melakukan koreksi, ralat, atau pencabutan berita.
- Memuat hak koreksi dan/atau permintaan maaf.
- Menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pengadu.
D. HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
- Hak jawab dimuat paling lambat 2 x 24 jam sejak diterima.
- Hak koreksi dimuat secara proporsional dan setara dengan berita awal.
- Redaksi tidak memungut biaya apa pun atas pemuatan hak jawab/koreksi.
E. PENYELESAIAN NON-LITIGASI
- Mengedepankan musyawarah dan komunikasi terbuka.
- Apabila diperlukan, melibatkan Dewan Pers sebagai mediator.
- Semua kesepakatan dituangkan secara tertulis.
F. PENANGANAN LITIGASI
- Jika sengketa berlanjut ke ranah hukum:
- Pemimpin Redaksi berkoordinasi dengan tim hukum.
- Seluruh dokumen peliputan diamankan.
- Media Netiz.id tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
VII. PENCEGAHAN SENGKETA
- Penerapan verifikasi berlapis sebelum publikasi.
- Peningkatan kapasitas wartawan melalui pelatihan etik dan hukum pers.
- Rapat redaksi evaluasi berkala terhadap pemberitaan sensitif.
VIII. PENUTUP
SOP ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran Media Netiz.id. Evaluasi dan pembaruan SOP dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan dan perkembangan hukum pers.
