DONGGALA,netiz.id — Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Corporate Social Responsibility (CSR) belum selesai dibahas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di DPRD kabupaten Donggala.
Hal itu diutarakan, wakil ketua Bapemperda, Maspuang saat dikonfirmasi media ini. Senin (6/3/23)
Ia mengatakan Perda CSR sampai saat ini belum tuntas dibahas DPRD Dongala melalui Bapemperda.
Menurutnya, Hal yang menyebabkan belum tuntasnya pembahasan perda CSR yakni naskah Akademik yang harus dilakukan harmonisasi dengan kemenkumham.
“Perda CSR merupakan perda inisiatif dari DPRD, saat sekarang masih sementara dibahas pansus II, sekarang kendalanya naskah akademik perda CSR harus dilakukan harmonisasi denegan kemenkumham,” Katanya
Politisi Gerindra asal dapil 2 ini menjelaskan bahwa teman Bapemperda sudah melakukan pertemuan dengan kemenkumham propinsi Sulawesi Tengah, pada saat pertemuan tersebut disarankan merubah naskah akademik karena menyangkut kewenangan daerah.
“Kalau CSR berarti pengusaha tambang galian C, artinya kewenangan di tangan Dinas pertambangan energi provinsi, saat bertemu Kemenkumham kami disarankan liat dulu peraturan mengingat, apakah kewenangan propinsi,” Jelasnya
“Kalaupun ia merubah judulnya naskah akdemiknya, nanti tumpah tindih kewenangan provinsi dengan kabupaten,” Tuturnya menambahkan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Bapemperda akan mengundang kembali akedemisi untuk memperbaiki naskah sesuai saran kemenkumham, langkah berikutnya Bapemperda akan studi koperatif ke Kalimantan melihat perda CSR yang sudah jalan, terus kemudian akan bandingkan dengan Donggala.
Adapun target penyelesaian Perda CSR itu setelah lebaran idul Fitri.
“Tahun ini harus selesai Perda CSR, target selesai lebaran Idul fitri, do’akan semua berjalan sesuai rencana,” Harapnya
Sebelumnya sejumlah pengusaha tambang galian C mempertanyakan Perda CSR kepada Sekretaris Daerah maupun kaban pendapat daerah kabupaten Donggala dalam rapat penanggulangan kemiskinan. (KB)