YOGYAKARTA,netiz.id — Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak di Yogyakarta akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tahapan pemilihan untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam rapat pleno, KPU Kota Yogyakarta menetapkan jumlah kursi legislatif untuk setiap partai, dengan PDI Perjuangan mendapatkan 11 kursi, diikuti Gerindra dengan 5 kursi, Nasdem 4 kursi, PKS 5 kursi, PAN 4 kursi, PPP 3 kursi, dan PKB 2 kursi.
Situasi politik di Kota Yogyakarta kini sedang memanas menjelang pemilihan. Partai-partai yang memenuhi ambang batas parlemen telah menerima bakal calon kepala daerah dan wakilnya untuk mendapatkan rekomendasi.
Partai Gerindra Yogyakarta, misalnya, saat ini memiliki lima bakal calon walikota dan tiga bakal calon wakil walikota yang terdaftar.
“Ada lima calon walikota dan tiga calon wakil walikota,” ungkap Ketua DPC Partai Gerindra Yogyakarta, RM Sinarbiyat, pada Jumat kemarin (14/06/24).
Sementara itu, anggota DPRD Yogyakarta yang terpilih belum merinci identitas para calon tersebut.
Di sisi lain, DPC PDI Perjuangan Yogyakarta sebelumnya telah mengumumkan beberapa nama bakal calon walikota Yogyakarta yang mengembalikan formulir penjaringan, antara lain Wawan Hermawan, Fokki Ardiyanto, Ricco Survival Yubaidi, Gunawan Hartono, dan Satya Bilal, seorang politikus muda yang juga abdi dalem Kraton Yogyakarta. (WR)




