DONGGALA,netiz.id – Partai NasDem Donggala, satu-satunya Partai Politik (Parpol), tidak melakukan pengajuan perbaikan untuk bakal calon legislatif (Bacaleg) setelah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Badan Pemilihan Umum (Bapilu) NasDem Donggala, Fauzan Alkadri, saat dihubungi oleh media ini pada Sabtu (12/8/23).
Fauzan menjelaskan bahwa setelah berkoordinasi dengan KPU Donggala mengenai pengajuan perbaikan, pihak KPU menyatakan bahwa NasDem tidak perlu lagi melakukan pengajuan perbaikan.
“Semua syarat dan dokumen Bacaleg NasDem telah lengkap, dan tidak diperlukan lagi pengajuan perbaikan. Koordinasi sudah dilakukan dengan pihak KPU Donggala,” jelas Fauzan.
Sementara itu, Ketua Devisi Penyelenggara KPU Donggala, Andi Kasmin, menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Donggala menerima pengajuan perbaikan dari 15 partai politik setelah memeriksa Daftar Calon Sementara (DCS) yang diajukan oleh 16 partai politik.
Dalam proses ini, hanya satu partai politik, yakni Partai NasDem, yang tidak mengajukan perbaikan untuk Bacalegnya. Meskipun telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), Partai NasDem memutuskan untuk tidak melakukan pengajuan perbaikan setelah pemeriksaan rancangan DCS. Demikian yang diungkapkan oleh Andi Kasmin. (KB)




