NETIZ.ID,Jakarta – Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag) RI mengeluarkan surat edaran terkait Pengunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Hal itu dikatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seperti yang dilansir Pikiran-Rakyat.com. Senin (21/2/2022)
Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa aturan baru ini terkait suara azan di masjid-masjid pada Februari 2022 dan Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE 05 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pedoman Pengunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Latar belakang aturan ini kata dia dibuat untuk penggunaan pengeras suara masjid untuk azan disebutkan merupakan kebutuhan umat Islam sebagai salah satu media syiar di tengah masyarakat.
“Pada saat yang bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial,” kata keterangan dalam surat tersebut.
Ia menambahkan bahwa aturan ini dibuat demi memastikan pengeras suara masjid tak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan dalam masyarakat.
Karena hal tersebut kata dia lagi, kini pengeras suara dalam masjid harus dibatasi dan mengikuti aturan pemerintah.
Dalam aturan dijelaskan bahwa kini, pengeras suara dalam masjid dipisahkan menjadi dua bagian.
“Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala,” Tuturnya
Ia melanjutkan bahwa untuk volumenya sendiri, kini suara azan dibatasi hanya boleh mencapai 100 dB (seratus desibel). Tak hanya itu saja, khusus untuk azan, pengajian, dan lainnya harus memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, serta selawat/tarhim.
Untuk durasinya, pembacaan Al-Quaran atau selawat tarhim pada waktu Subuh hanya diizinkan selama 10 menit. Dan saat proses salat Subuh hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara dalam.
Sedangkan pada saat salat Zuhur, Asar, Maghrib, dan Isya selawat dan tarhim hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar selama 5 menit.
Aturan yang sama juga berlaku pada saat salat Jumat dimana pengeras suara luar untuk selawat/tarhim hanya diperbolehkan selama 10 menit saja.
Selain itu, penggunaan pengeras suara luar diperbolehkan digunakan untuk beberapa acara keagamaan besar seperti Idul Fitri dan Idul Adha. Untuk acara takbir pada kedua hari besar keagamaan tersebut, boleh menggunakan pengeras suara dari luar.
Hanya saja seluruh aktivitas takbir diperbolehkan hanya mencapai pukul 22.00. Dan setelah itu, takbir harus dilaksanakan menggunakan pengeras suara dalam.
Sementara untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha boleh menggunakan pengeras suara luar.***
Sumber : Pikiran-Rakyat.com