Menu

Mode Gelap

Nasional · 22 Feb 2022

Menag Keluarkan Surat Edaran Terkait Pengeras Suara Masjid, Dibolehkan Hanya 10 Menit


					Photo : beritaterkini.co Perbesar

Photo : beritaterkini.co

NETIZ.ID, Republik (Kemenag) RI mengeluarkan surat edaran terkait Pengunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Hal itu dikatakan Menteri Agama seperti yang dilansir Pikiran-Rakyat.com. Senin (21/2/)

Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa baru ini terkait suara azan di masjid-masjid pada Februari 2022 dan Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE 05 yang mengatur tentang Pedoman Pengunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Latar belakang aturan ini kata dia dibuat untuk penggunaan untuk azan disebutkan merupakan kebutuhan umat Islam sebagai salah satu media syiar di tengah .

“Pada saat yang bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial,” kata keterangan dalam surat tersebut.

Ia menambahkan bahwa aturan ini dibuat demi memastikan pengeras suara masjid tak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan dalam masyarakat.

Karena hal tersebut kata dia lagi, kini pengeras suara dalam masjid harus dibatasi dan mengikuti aturan pemerintah.

Dalam aturan dijelaskan bahwa kini, pengeras suara dalam masjid dipisahkan menjadi dua bagian.

“Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala,” Tuturnya

Ia melanjutkan bahwa untuk volumenya sendiri, kini suara azan dibatasi hanya boleh mencapai 100 dB (seratus desibel). Tak hanya itu saja, khusus untuk azan, pengajian, dan lainnya harus memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, serta selawat/tarhim.

Untuk durasinya, pembacaan Al-Quaran atau selawat tarhim pada waktu Subuh hanya diizinkan selama 10 menit. Dan saat proses salat Subuh hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara dalam.

Sedangkan pada saat salat Zuhur, Asar, Maghrib, dan Isya selawat dan tarhim hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar selama menit.

Aturan yang sama juga berlaku pada saat salat Jumat dimana pengeras suara luar untuk selawat/tarhim hanya diperbolehkan selama 10 menit saja.

Selain itu, penggunaan pengeras suara luar diperbolehkan digunakan untuk beberapa acara keagamaan besar seperti Idul Fitri dan Idul Adha. Untuk acara takbir pada kedua hari besar keagamaan tersebut, boleh menggunakan pengeras suara dari luar.

Hanya saja seluruh aktivitas takbir diperbolehkan hanya mencapai pukul 22.00. Dan setelah itu, takbir harus dilaksanakan menggunakan pengeras suara dalam.

Sementara untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha boleh menggunakan pengeras suara luar.***

Sumber : Pikiran-Rakyat.com

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wali Kota Palu Apresiasi Pemenang MTQ dengan Hadiah Umrah

27 Juli 2024 - 09:41

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

MTQ ke-XXX: Kota Palu Kembali Jadi Juara Umum

27 Juli 2024 - 09:33

Pemkot Palu

Menteri AHY Sampaikan Visi Indonesia Emas di Lemhannas

27 Juli 2024 - 09:27

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),

Kementerian ATR/BPN Gandeng Mahasiswa Lewat Program INSPIRING untuk RDTR

26 Juli 2024 - 18:17

Rustam Effendi: Kapal Dharma Kencana V, Harapan Baru Ekonomi Donggala

26 Juli 2024 - 14:30

Komisi I DPRD Sulteng Desak Pemda Banggai Proaktif dalam Usulan DOB Tompotika

25 Juli 2024 - 19:37

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah
Trending di Daerah