DONGGALA,netiz.id – Pemerintah Kabupaten Donggala pada tahun 2023 mengalokasikan dana sebesar 46 miliar rupiah untuk penanganan dan penanggulangan kasus stunting.
Dana miliaran rupiah tersebut dibagi kepada 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerima dana untuk penanggulangan stunting di Kabupaten Donggala.Berikut adalah daftar OPD tersebut:
Dinas Pengendalian Penduduk (KB), yang pada tahun 2022 menerima dana sebesar 8.155.260.257,00 dan pada tahun 2023 menerima 5.321.977.078,00.
Bappeda juga mengelola dana penanggulangan stunting, dengan jumlah sebesar 25.200.000,00 pada tahun 2022 dan 168.818.000,00 pada tahun 2023.
Selanjutnya, Dinas Kesehatan mengelola dana penanggulangan stunting sebesar 1.248.147.909,00 pada tahun 2022 dan 8.582.288.968,00 pada tahun 2023.
Meskipun Dinas Perikanan tidak mengelola dana penanggulangan stunting pada tahun 2022, pada tahun 2023 mereka menerima dana sebesar 155.650.078,00.
Dinas Sosial mengelola dana penanggulangan stunting sebesar 32.978.000,00 pada tahun 2022, dan 1.021.893.377,00 pada tahun 2023.
PMD mengelola dana penanggulangan stunting sebesar 7.585.835.580,00 pada tahun 2022, sementara pada tahun 2023 tidak ada pengelolaan dana.
Dinas Ketahanan Pangan mengelola dana penanggulangan stunting sebesar 586.791.350,00 pada tahun 2022, dan 787.030.000,00 pada tahun 2023.
Dinas Pemberdayaan Perempuan hanya mengelola dana penanggulangan stunting sebesar 100.000.104,00 pada tahun 2022 dan 61.920.000,00 pada tahun 2023.
Dinas Pendidikan mengelola dana penanggulangan stunting sebesar 5.855.400.000,00 pada tahun 2022, dan 6.837.000.000,00 pada tahun 2023.
Dinas Pekerjaan Umum (PU) mengelola dana penanggulangan stunting sebesar 10.819.473.809,00 pada tahun 2022, dan 20.000.000.000,00 pada tahun 2023.
Terakhir, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkimtan) mengelola dana penanggulangan stunting sebesar 4.750.000.124,00 pada tahun 2022, dan 3.400.000.000,00 pada tahun 2023. (KB)




