Menu

Mode Gelap

Nasional · 25 Des 2021

3 Prajurit Penabrak Sejoli Terancam Di Pecat Panglima TNI


					Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Poto (Instagram) Perbesar

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Poto (Instagram)

NETIZ.ID, – Setelah Markas Besar Tentara Nasional (Mabes TNI) merilis identitas atau dari Tiga prajurit yang terlibat tabrak lari sejoli asal Garut, Jawa Barat di Nagreg. Kini Ketiga Prajurit telah menjalani proses Hukum dan terancam dipecat jika terbukti.

Hal itu dikatakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum. Seperti dikutip Viva.co.id dari siaran pers, Sabtu, (25/12/21)

Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan TNI Prantara Santosa mengatakan, ketiga oknum tersebut adalah anggota TNI AD. Pertama adalah Kolonel Infanteri P dari Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Selanjutnya adalah Kopral Dua DA yang berasal dari Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro serta Kopral Dua Ahmad yang berasal dari Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Sementara itu Kolonel infanteri P tengah menjalani di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado dan Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad  di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut menurut Prantara antara lain UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Selanjutnya, KUHP, antara lain Pasal 181 ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Sebagaimana diketahui, akibat tersebut, dua korban yaitu HS dan S akhirnya di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu. (KB/*)

Sumber : Viva.co.id

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dari Konflik ke Kolaborasi, Desa Soso Bangkit Lewat Reforma Agraria

6 Januari 2026 - 06:00

ATR BPN RI

PELATARAN Jadi Solusi Warga Sibuk, Urus Tanah di Akhir Pekan Makin Mudah

6 Januari 2026 - 05:53

ATR BPN RI

Antrian Online Sentuh Tanahku Permudah Layanan Pertanahan di Karawang

31 Desember 2025 - 07:08

ATR BPN RI

27 Tahun Menanti, Warga Eks Pejuang Timtim Akhirnya Miliki Rumah di Kupang

30 Desember 2025 - 08:17

ATR BPN RI

ATR/BPN Percepat Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Sumatera

30 Desember 2025 - 06:11

Wamen Ossy Dermawan

ATR/BPN Terapkan Pola Kerja Fleksibel Akhir Tahun, Layanan Pertanahan Tetap Jalan

30 Desember 2025 - 05:42

ATR BPN RI
Trending di Nasional