NETIZ.ID,Palu — Walikota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE setujui tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Sidang Paripurna yang digelar diruang sidang utama. Jumat (1/4/2022)
Rapat paripurna kali ini beragendakan tentang pendapat akhir Walikota Palu atas tiga buah rancangan peraturan daerah Kota Palu.
Adapun Ranperda yang diajukan DPRD yakni. Pertama, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Kota Palu, Kedua Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan yang Ketiga Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan daerah.
Hadianto mengatakan berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Palu atas tiga buah Ranperda yang telah menerima dan menyetujui. Serta untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan berbagai catatan, saran dan masukan, guna perbaikan.
Hadianto juga menyampaikan bahwa Pemda sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi-fraksi dewan terhormat yang telah menerima ketiga buah ranperda tersebut.
“Ketiga buah Ranperda tersebut telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah dan hasilnya melalui surat Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 16 Maret 2022 kemarin yang menyebutkan bahwa Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” Ungkap Hadi.
Ia menambahkan bahwa Ranperda tersebut juga tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dengan beberapa catatan rekomendasi guna perbaikan.
“Ranperda yang telah disetujui itu, akan disampaikan kembali kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk mendapatkan nomor registrasi Perda sebelum diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Palu,” Ucapnya
Dalam proses pembahasan tentunya banyak menguras tenaga dan pikiran kita semua. Demikian Walikota Palu. (KB/*)