PALU,netiz.id — Walikota Palu, Hadianto Rasyid, menegaskan bahwa seluruh pengendara, baik roda empat maupun roda dua, wajib membayar parkir. Penegasan ini disampaikan dalam rapat yang dihadiri oleh Juru Parkir (Jukir), Dinas Perhubungan Kota Palu, dan pihak terkait lainnya pada hari Selasa kemarin (02/07/24).
Hadianto menjelaskan bahwa aturan wajib bayar parkir ini akan ditegaskan dan diberlakukan secara merata, termasuk untuk aparat dan anggota dewan. Hal ini dilakukan untuk menghindari oknum yang tidak mau membayar parkir dan merugikan jukir.
“Selanjutnya kita akan lebih tegaskan dan sama ratakan, agar tidak ada oknum yang semena-mena tidak membayar parkir. Hal ini dapat merugikan jukir baik tenaga maupun pendapatan yang mereka harapkan,” ujar Hadianto.
Upaya penataan parkir ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Palu untuk memperbaiki tataan kota secara keseluruhan, termasuk di dalamnya peran jukir.
“Semua rencana ini kami susun untuk lebih memperbaiki tataan Kota Palu yang lebih baik. Jadi saya sangat berharap semua pihak dapat bekerja sama menyukseskan perencanaan yang telah disepakati bersama,” tutur Orang nomor satu di Kota Palu itu.
Diharapkan dengan ditegaskannya aturan wajib bayar parkir ini, akan meningkatkan pendapatan jukir dan membantu mewujudkan tataan Kota Palu yang lebih baik. (Dg)




