Menu

Mode Gelap

Daerah · 24 Jan 2024

Wacana Pemberhentian Perangkat Desa, Kades Loli Tasiburi Donggala Diberi Waktu Seminggu.


					Wacana Pemberhentian Perangkat Desa, Kades Loli Tasiburi Donggala Diberi Waktu Seminggu. Perbesar

DONGGALA,netiz.id — Polemik di , Kecamatan Banawa, memicu turunnya Dinas dan Desa (DPMD) yang mengadakan pertemuan pada Rabu lalu (23/01/24) di kantor Desa Loli Tasiburi.

Pertemuan dihadiri oleh pihak kecamatan, desa, Babinsa, , dan tokoh masyarakat.

Polemik muncul karena desas-desus tentang wacana pemberhentian perangkat desa di desa tersebut. Kejadian ini disebabkan oleh KTP ke tiga perangkat desa Tasiburi yang tidak berasal dari desa tersebut.

Moh. Ikbal Paliua, Kabid Pembinaan Administrasi Pemerintahan dan Keuangan Desa (PAPKDesa), menyatakan bahwa berdasarkan undang-undang dan regulasi yang berlaku, perangkat desa memiliki KTP di desa tempatnya bertugas.

“Saya pikir ini menjadi bahan evaluasi untuk Kepala Desa dalam mengambil kebijakan sebagai pemimpin di desa, serta berkoordinasi dengan dan Dinas PMD,” ujarnya.

Sementara itu, Kadis PMD, , menyampaikan bahwa pihaknya mendengar masukan dari warga dan memutuskan memberikan waktu seminggu kepada untuk mengambil keputusan sesuai regulasi yang berlaku.

Kadis PMD, Fauziah saat memberikan sambutan pada rapat yang digelar di kantor desa loli tasiburi, Selasa kemarin (23/01/24). Photo: netiz.id

“Silakan mengambil keputusan dan kebijakan sesuai regulasi yang ada. Kita semua menginginkan yang terbaik untuk Desa Loli Tasiburi, dan setelah itu, saya berharap roda pemerintahan di Desa Loli Tasiburi berjalan seperti biasa,” ucapnya.

Di sisi lain, Kades Loli Tasiburi, Ludin, ketika dikonfirmasi oleh media ini, menyatakan bahwa diberikan waktu seminggu untuk mengevaluasi tiga perangkat desa dan melakukan penyaringan.

“Kami juga akan membentuk panitia perangkat desa, dengan ujian baik lisan maupun tulisan. Keinginan ketiga perangkat desa untuk tetap bekerja di kantor desa juga akan dipertanyakan. Jika tidak, mereka diminta untuk menyampaikan surat pengunduran diri sebagai perangkat desa,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kades menyatakan bahwa dalam proses penyaringan, masyarakat atau Tasiburi akan diundang, sehingga semua dilakukan secara terbuka.

“Kami juga akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak PMD dan Kecamatan sebagai atasan,” pungkasnya. (KB)

Artikel ini telah dibaca 1,389 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Sulteng–KPID Duduk Bersama, Fokus Pengawasan Penyiaran

12 Januari 2026 - 14:05

DPRD SULTENG

DPRD Sulteng Dukung Penguatan Sinergi TNI AL melalui Kunjungan Kerja Komandan Komando

12 Januari 2026 - 13:46

DPRD SULTENG

Jembatan Lero Tergerus Banjir, Warga Harap Tindakan Cepat Pemerintah

12 Januari 2026 - 08:57

Jembatan Lero Donggala

Bukit Salena Dilirik Jadi Pusat Paralayang, Anwar Hafid Dorong Peran Anak Muda dan Pariwisata

12 Januari 2026 - 07:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Empat Desa di Tanantovea Terdampak Banjir, Warga Mengungsi Mandiri

12 Januari 2026 - 07:04

Banjir Tanantovea

Gubernur Anwar Hafid Tinjau Paralayang Bukit Salena, Siap Jadi Ikon Olahraga Dirgantara Sulteng

12 Januari 2026 - 06:24

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah