DONGGALA,netiz.id – Seorang nelayan berinisial Gun (51) berusaha mengelabui polisi dengan membuang narkoba jenis sabu saat hendak ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Donggala. Namun, upayanya sia-sia. Ia tetap diringkus bersama barang bukti yang berhasil ditemukan oleh petugas.
Gun, yang merupakan warga Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, ditangkap pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WITA. Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin, mengungkapkan bahwa tersangka awalnya berusaha membuang sabu untuk menghindari jerat hukum.
“Tersangka sempat membuang barang bukti narkoba ke tanah. Namun setelah diinterogasi, ia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ujar Iptu Andi Ardin dalam keterangan persnya, Selasa (11/03/25).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam wadah plastik berwarna merah. Barang bukti tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa Gun terlibat dalam peredaran narkoba.
Akibat perbuatannya, Gun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main, yakni minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp8 miliar.
“Terduga dan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Donggala untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Andi Ardin.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba bisa menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berprofesi sebagai nelayan. Polisi pun terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (KB)




