NETIZ.ID,Donggala — Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Donggala telah ditetapkan sebesar Rp. 2.388.850 atau naik sebesar 1,53 persen. Setelah tahun kemarin Donggala memakai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial, Arif mengatakan bahwa hari ini telah disepakati UMK Donggala melalui rapat dewan pengupahan bersama perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan Serikat Buruh.
” Sesuai dengan hasil rapat dewan pengupahan tadi itu telah ditetapkan bahwa UMP Donggala untuk tahun 2022 sebesar Rp. 2.388.850 atau naik 1,53%Bersama Bappeda, Badan Pusat Statistik (BPS), Apindo dan Serikat Buruh,” Katanya, Senin (22/11)
Sesuai dengan formula perhitungan kata dia, semua itu telah dikaji bersama BPS dan melihat keadaan masyarakat kabupaten Donggala maka di tetapkan lah UMK tersebut.
Sementara itu ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Donggala, Jambrin mengatakan dengan berpikir secara rasio. Ini adalah perhitungan baik. Karna telah melibatkan beberapa aspek apalagi melibatkan BPS.
Menurutnya, BPS juga telah mengatakan bahwa jumlah pengangguran dan angka kemiskinan kabupaten Donggala turun. Jadi, tidak ada salahnya untuk menyepakati UMP Donggala. Demikian Jambrin (KB)