PALU,netiz.id — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, Senin (11/08/25) malam, di Ruang Sidang Utama Gedung Bidarawasi, Kantor DPRD Provinsi Sulteng.
Kegiatan yang diinisiasi Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, serta dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Dra. Sri Indraningsih Lalusu, Ketua Komisi IV, Moh. Hidayat Pakamundi; anggota Komisi IV; instansi terkait; akademisi; tokoh masyarakat adat; LSM; aktivis; dan tamu undangan lainnya.
Dua narasumber hadir dalam kegiatan ini, yakni Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas Data Lingkungan Hidup, Dedy Wahyudi, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Fandy Riyanto.
Dalam keterangannya, Aristan menyebut uji publik ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, tahapan ini membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat, khususnya masyarakat adat, untuk memberikan masukan, pandangan, dan kritik konstruktif terhadap rancangan yang telah disusun.
“Uji publik mencerminkan semangat keterbukaan dan demokrasi. Kebijakan publik tidak boleh lahir dari ruang tertutup, melainkan dari proses dialog dan musyawarah,” ujar Politisi NasDem Sulteng itu.
Ia menjelaskan, masyarakat adat adalah komunitas yang telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, dengan sistem pengetahuan, pengelolaan wilayah, dan hukum adat yang menjadi bagian dari identitas bangsa. Namun, perkembangan pembangunan sering kali mengancam ruang hidup mereka melalui pemberian izin tambang, perkebunan, hingga kawasan konservasi tanpa mempertimbangkan hak ulayat.
Aristan menegaskan, perlindungan masyarakat adat telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) serta sejumlah undang-undang, di antaranya UUPA Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Beberapa kabupaten di Sulteng bahkan sudah memiliki perda masyarakat adat, namun belum ada regulasi yang mengatur wilayah adat yang beririsan antar kabupaten.
“Oleh karena itu, perda ini diharapkan menjadi instrumen hukum daerah yang memberikan pengakuan dan perlindungan nyata terhadap eksistensi masyarakat hukum adat di Sulteng,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh. Hidayat Pakamundi, menekankan pentingnya perda ini sebagai langkah untuk menjaga kelestarian budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal. Menurutnya, masyarakat hukum adat masih menghadapi banyak tantangan, mulai dari pengakuan wilayah adat hingga perlindungan hak-hak tradisional.
“Dengan adanya perda ini, kami ingin memastikan hak-hak masyarakat hukum adat diakui, keberadaannya dilindungi, dan perannya dalam pembangunan daerah dihargai,” tegasnya. (KB/*)




