Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Agu 2025

Uji Publik Ranperda Masyarakat Adat Digelar DPRD Sulteng, Ini Poin Pentingnya


					Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan, S.Pt, bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD Sulteng, narasumber, serta peserta uji publik Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, di Ruang Sidang Utama Gedung Bidarawasi, Senin (11/08/25). FOTO: istimewa Perbesar

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan, S.Pt, bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD Sulteng, narasumber, serta peserta uji publik Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, di Ruang Sidang Utama Gedung Bidarawasi, Senin (11/08/25). FOTO: istimewa

PALU,netiz.id — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar uji publik Rancangan (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, Senin (11/08/25) malam, di Ruang Sidang Utama Gedung Bidarawasi, Kantor DPRD Provinsi Sulteng.

Kegiatan yang diinisiasi Komisi IV DPRD Provinsi ini dipimpin DPRD Sulteng, Aristan, serta dihadiri Ketua DPRD Sulteng, Dra. Sri Indraningsih Lalusu, Ketua Komisi IV, Moh. Pakamundi; anggota Komisi IV; instansi terkait; akademisi; tokoh masyarakat adat; LSM; aktivis; dan tamu undangan lainnya.

narasumber hadir dalam kegiatan ini, yakni Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Dedy Wahyudi, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Fandy Riyanto.

Dalam keterangannya, Aristan menyebut uji publik ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, tahapan ini membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat, khususnya masyarakat adat, untuk memberikan masukan, pandangan, dan kritik konstruktif terhadap rancangan yang telah disusun.

“Uji publik mencerminkan semangat keterbukaan dan demokrasi. Kebijakan publik tidak boleh lahir dari ruang tertutup, melainkan dari proses dialog dan musyawarah,” ujar Politisi NasDem Sulteng itu.

Ia menjelaskan, masyarakat adat adalah komunitas yang telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, dengan sistem pengetahuan, pengelolaan wilayah, dan hukum adat yang menjadi bagian dari identitas bangsa. Namun, perkembangan sering kali mengancam ruang hidup mereka melalui pemberian izin tambang, perkebunan, hingga kawasan konservasi tanpa mempertimbangkan hak ulayat.

Aristan menegaskan, perlindungan masyarakat adat telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) serta sejumlah undang-undang, di antaranya UUPA Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Beberapa kabupaten di Sulteng bahkan sudah memiliki perda masyarakat adat, namun belum ada regulasi yang mengatur wilayah adat yang beririsan antar kabupaten.

“Oleh karena itu, perda ini diharapkan menjadi instrumen hukum daerah yang memberikan pengakuan dan perlindungan nyata terhadap eksistensi masyarakat hukum adat di Sulteng,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh. Hidayat Pakamundi, menekankan pentingnya perda ini sebagai langkah untuk menjaga kelestarian , , dan kearifan lokal. Menurutnya, masyarakat hukum adat masih menghadapi banyak tantangan, mulai dari pengakuan wilayah adat hingga perlindungan hak-hak tradisional.

“Dengan adanya perda ini, kami ingin memastikan hak-hak masyarakat hukum adat diakui, keberadaannya dilindungi, dan perannya dalam pembangunan daerah dihargai,” tegasnya. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Jembatan Lero Tergerus Banjir, Warga Harap Tindakan Cepat Pemerintah

12 Januari 2026 - 08:57

Jembatan Lero Donggala

Bukit Salena Dilirik Jadi Pusat Paralayang, Anwar Hafid Dorong Peran Anak Muda dan Pariwisata

12 Januari 2026 - 07:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Empat Desa di Tanantovea Terdampak Banjir, Warga Mengungsi Mandiri

12 Januari 2026 - 07:04

Banjir Tanantovea

Gubernur Anwar Hafid Tinjau Paralayang Bukit Salena, Siap Jadi Ikon Olahraga Dirgantara Sulteng

12 Januari 2026 - 06:24

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Tinjau Wisata Paralayang, Gubernur Anwar Hafid Salat Magrib di Bukit Salena

11 Januari 2026 - 06:48

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Geo Portal Jadi Andalan Pemprov Sulteng, Anwar Hafid: Ini Kebanggaan Daerah

10 Januari 2026 - 15:59

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah