PARIMO,netiz.id — Polsek Parigi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Menindaklanjuti laporan warga yang resah atas aktivitas mencurigakan di sebuah rumah, aparat berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu, pada Jumat (30/05/25).
Kedua pelaku berinisial SI (48) dan MU (43) ditangkap di rumah mereka setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang kerap melihat anak-anak muda keluar masuk dari rumah tersebut. Kecurigaan warga ini kemudian ditindaklanjuti oleh aparat hingga dilakukan penggerebekan pada Rabu (04/06/25).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba. Barang bukti tersebut meliputi dua buah alat isap sabu (bong), satu kaca pirek berisi sabu, uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak tiga lembar, satu korek gas, satu sumbu, tiga unit HP merek Oppo, satu paket sabu yang dibungkus tisu dan disimpan dalam kotak sabun merek Kojie San, satu sendok yang terbuat dari pipet, serta empat lembar plastik bening pembungkus sabu ukuran kecil.
Kapolres Parigi Moutong melalui Kasat Narkoba, Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Parigi Moutong terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Iptu Tarigan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Jika ada informasi terkait penyalahgunaan narkoba atau pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat kepolisian untuk meminta sesuatu berkaitan dengan kasus narkoba, kami minta segera dilaporkan ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres Parigi Moutong,” tegasnya.
Iptu Tarigan menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa upaya memberantas narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat demi masa depan generasi muda dan bangsa Indonesia. (*)




