Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Jun 2025

Transaksi Sabu Dibalik Pintu Rumah, Dua Pelaku Parigi Masuk Bui


					Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diamankan Polsek Parigi, serta barang bukti yang berhasil disita saat penggeledahan. FOTO: istimewa Perbesar

Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diamankan Polsek Parigi, serta barang bukti yang berhasil disita saat penggeledahan. FOTO: istimewa

PARIMO,netiz.id — Polsek Parigi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Menindaklanjuti laporan yang resah atas aktivitas mencurigakan di sebuah rumah, aparat berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika , pada Jumat (30/05/25).

Kedua pelaku berinisial SI (48) dan MU (43) di rumah mereka setelah mendapatkan dari yang kerap melihat -anak muda keluar masuk dari rumah tersebut. Kecurigaan warga ini kemudian ditindaklanjuti oleh aparat hingga dilakukan penggerebekan pada Rabu (04/06/25).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba. Barang bukti tersebut meliputi dua buah alat isap sabu (bong), satu kaca pirek berisi sabu, uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak tiga lembar, satu korek gas, satu sumbu, tiga unit HP merek Oppo, satu paket sabu yang dibungkus tisu dan disimpan dalam kotak sabun merek Kojie San, satu sendok yang terbuat dari pipet, serta empat lembar plastik bening pembungkus sabu ukuran kecil.

Kapolres Parigi Moutong melalui Kasat Narkoba, Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polres Parigi Moutong terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Subianto dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Iptu Tarigan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Jika ada informasi terkait penyalahgunaan narkoba atau pihak-pihak yang mengatasnamakan untuk meminta sesuatu berkaitan dengan kasus narkoba, kami minta segera dilaporkan ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres Parigi Moutong,” tegasnya.

Iptu Tarigan menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa upaya memberantas narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat demi masa depan generasi muda dan bangsa Indonesia. (*)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wakil Ketua Fraksi PKS, Takwin Tinjau dan Bantu Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 18:51

Takwin

Relawan PKS Bersihkan Rumah Lansia Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 17:52

PKS SULTENG

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG

Korban Banjir Aceh Terima Kiriman 1.000 Paket Abon dari Masyarakat Sulteng

14 Januari 2026 - 12:00

Yakesma Sulteng
Trending di Daerah