Menu

Mode Gelap

Daerah · 3 Mar 2022

Tim Satgas Pangan Sulteng Bongkar Perusahaan Timbun Migor 53 Ton Di Palu


					Photo : IST Perbesar

Photo : IST

NETIZ.ID.Palu — Satuan Tugas Pangan Provinsi berhasil membongkar perusahaan yang melakukan penimbunan minyak goreng (Migor) ditengah kelangkaan barang tersebut.

Hal itu dikatakan Kabidhumas Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resminya yang dibagikan kepada media.

Didik mengatakan bahwa benar Tim satgas yang di pimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona menemukan penimbunan Migor di salah satu perusahaan di .

“Ada dua lokasi di Kota Palu yang telah disegel dengan garis Polisi oleh karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi mengalami kelangkaan minyak goreng,” Ungkapnya. Kamis (3/3/)

Kemarin, Rabu (2/3/2022)Red. Satgas Pangan Daerah Sulteng dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona, telah menemukan dua gudang yang menyimpan minyak goreng bertuliskan Viola sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter.

Didik juga menjelaskan bahwa ada dua lokasi tersebut adalah di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kota Palu tepatnya di Gudang penyimpanan CV. AJ dan gudang atau Ruko di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Permai Palu yang juga dikontrak CV. AJ.

Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga menambahkan bahwa dari Gudang CV. AJ, Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merek viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter, sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan merk minyak goreng yang sama sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter.

Diketahui bahwa stok minyak goreng Merk Viola ini disimpan sejak bulan Oktober oleh pemiliknya.

Selanjutnya kata dia, Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan yang patut diduga adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng merk Viola.

Kemudian ia melanjutkan bahwa dalam perkara ini patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 Milyar. Demikian Didik. (KB/SF)

Artikel ini telah dibaca 614 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

CSR Bank Sulteng Diduga Mengalir ke PSSI? Ini Klarifikasi Resmi Asprov

12 Mei 2025 - 09:14

Harry Sumampouw,

KPU Parimo Tetapkan Erwin Burase dan Abdul Sahid Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

11 Mei 2025 - 19:46

KPU PARIMO

Wakil Ketua DPRD Sulteng: Warga Lokal Harus Jadi Tuan di Negeri Sendiri

11 Mei 2025 - 19:17

H. Syarifuddin Hafid, SH,

Gubernur Anwar Hafid Lepas Ribuan Peserta Fun Walk HUT Sulteng

11 Mei 2025 - 19:02

Anwar Hafid

Gubernur Sulteng Tegaskan Perusahaan Harus Bertanggung Jawab atas Kerusakan Jalan

11 Mei 2025 - 10:14

Anwar Hafid

Gubernur Sulteng Anwar Hafid Himbau Semua OPD Jangan Alergi Wartawan, Kritik Adalah Vitamin

11 Mei 2025 - 08:59

Anwar Hafid
Trending di Daerah