Menu

Mode Gelap

Daerah · 3 Mar 2022

Tim Satgas Pangan Sulteng Bongkar Perusahaan Timbun Migor 53 Ton Di Palu


					Photo : IST Perbesar

Photo : IST

NETIZ.ID. — Satuan Tugas Pangan berhasil membongkar yang melakukan penimbunan minyak goreng (Migor) ditengah kelangkaan barang tersebut.

Hal itu dikatakan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resminya yang dibagikan kepada media.

Didik mengatakan bahwa benar Tim satgas yang di pimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona menemukan penimbunan Migor di salah satu perusahaan di Kota Palu.

“Ada lokasi di Kota Palu yang telah disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi mengalami kelangkaan minyak goreng,” Ungkapnya. Kamis (3/3/2022)

Kemarin, Rabu (2/3/2022)Red. Satgas Pangan Daerah Sulteng dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona, telah menemukan dua gudang yang menyimpan minyak goreng bertuliskan Viola sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter.

Didik juga menjelaskan bahwa ada dua lokasi tersebut adalah di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kota Palu tepatnya di Gudang penyimpanan dan gudang atau Ruko di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Permai Palu yang juga dikontrak CV. AJ.

Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga menambahkan bahwa dari Gudang CV. AJ, Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merek viola sebanyak .748 dos atau 21.355 liter, sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan merk minyak goreng yang sama sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter.

Diketahui bahwa stok minyak goreng Merk Viola ini disimpan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya.

Selanjutnya kata dia, Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan yang patut diduga adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng merk Viola.

Kemudian ia melanjutkan bahwa dalam perkara ini patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 Milyar. Demikian Didik. (KB/SF)

Artikel ini telah dibaca 618 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Sulteng Jajaki Kerja Sama Strategis dengan ITB, Fokus Beasiswa dan SDM

15 Januari 2026 - 06:25

gubernur sulteng, ANwar Hafid

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido
Trending di Daerah