Menu

Mode Gelap

Daerah · 3 Mar 2022

Tim Satgas Pangan Sulteng Bongkar Perusahaan Timbun Migor 53 Ton Di Palu


					Photo : IST Perbesar

Photo : IST

NETIZ.ID.Palu — Satuan Tugas Provinsi Sulawesi Tengah berhasil membongkar yang melakukan (Migor) ditengah kelangkaan barang tersebut.

Hal itu dikatakan Polda Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resminya yang dibagikan kepada media.

Didik mengatakan bahwa benar Tim satgas yang di pimpin Dirreskrimsus Kombes Pol Saparona menemukan penimbunan Migor di salah satu perusahaan di Kota Palu.

“Ada dua lokasi di Kota Palu yang telah disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng,” Ungkapnya. Kamis (3/3/)

Kemarin, Rabu (2/3/2022)Red. Satgas Pangan Daerah Sulteng dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona, telah menemukan dua gudang yang menyimpan minyak goreng bertuliskan Viola sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter.

Didik juga menjelaskan bahwa ada dua lokasi tersebut adalah di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kecamatan Tatanga Kota Palu tepatnya di Gudang penyimpanan CV. AJ dan gudang atau Ruko di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV. AJ.

Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga menambahkan bahwa dari Gudang CV. AJ, Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merek viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter, sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan merk minyak goreng yang sama sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter.

Diketahui bahwa stok minyak goreng Merk Viola ini disimpan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya.

Selanjutnya kata dia, Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan yang patut diduga adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng merk Viola.

Kemudian ia melanjutkan bahwa dalam perkara ini patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 Milyar. Demikian Didik. (KB/SF)

Artikel ini telah dibaca 612 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wali Kota Palu Apresiasi Pemenang MTQ dengan Hadiah Umrah

27 Juli 2024 - 09:41

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

MTQ ke-XXX: Kota Palu Kembali Jadi Juara Umum

27 Juli 2024 - 09:33

Pemkot Palu

Pesan Inspiratif Wali Kota Palu untuk Kontingen Popda 2024

26 Juli 2024 - 20:26

Rustam Effendi: Kapal Dharma Kencana V, Harapan Baru Ekonomi Donggala

26 Juli 2024 - 14:30

Sampah Menumpuk, Wali Kota Palu Perintahkan Supir Armada Lebih Sigap

25 Juli 2024 - 21:16

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid

Upaya Kendalikan Inflasi, Kota Palu Gelar GPM Libatkan UMKM Lokal

25 Juli 2024 - 20:05

Pemkot Palu
Trending di Daerah