PALU,netiz.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mengungkapkan keberatan atas penggunaan foto aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) dan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang digelar pada 2 Mei 2025 di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah dan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Beberapa media daring dianggap telah menggunakan foto tersebut dalam pemberitaan yang tidak sesuai dengan konteks kegiatan.
Ketua AJI Kota Palu, Agung Sumandjaya, menegaskan dalam maklumat resminya bahwa dokumentasi aksi yang diinisiasi oleh AJI, IJTI, PFI, dan AMSI seharusnya tidak digunakan untuk mengilustrasikan berita yang tidak relevan dengan kegiatan tersebut. AJI juga meminta media untuk mengganti foto tersebut dengan gambar yang lebih sesuai dengan substansi pemberitaan.
“Media memang memiliki hak untuk mengambil dan memuat foto kegiatan publik. Namun, penggunaan foto harus selalu berlandaskan pada etika jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Foto yang digunakan harus berdasarkan fakta yang akurat, sesuai dengan konteks, dan tidak menyesatkan,” ungkap AJI Palu dalam pernyataannya pada Sabtu (03/05/25).
Selain itu, AJI Kota Palu juga membantah adanya isu yang beredar, yang menyebutkan bahwa aksi tersebut menyuarakan tuntutan terkait kasus seorang jurnalis yang terjerat Undang-Undang ITE oleh Direktorat Siber Polda Sulteng. AJI menegaskan bahwa tidak ada orator dalam aksi tersebut yang menyampaikan tuntutan terkait isu hukum tersebut.
Terkait dengan kasus hukum jurnalis yang dimaksud, AJI Palu menyatakan sikap yang objektif. Divisi Advokasi AJI Palu menyebutkan bahwa mereka telah mendengar langsung keterangan dari jurnalis yang bersangkutan pada Rabu, (30/04/25). Berdasarkan pertemuan itu, AJI menyimpulkan bahwa mereka tidak dapat melakukan pendampingan hukum atau intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Meski demikian, AJI Kota Palu tetap menyatakan solidaritas dan memberikan dukungan moral kepada jurnalis tersebut dalam menghadapi proses hukum yang sedang dijalani. (*)




