PALU,netiz.id – Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi dan menggegerkan warga Kota Palu. Seorang pria berinisial M (42) nekat membakar hidup-hidup istrinya sendiri, AN (40), di depan warung makan milik korban yang terletak di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara, Rabu (06/08/25) siang.
Kejadian tragis tersebut terjadi di siang bolong dan disaksikan sejumlah warga. Pelaku datang dari arah belakang ruko, menyiram tubuh korban dengan bensin, lalu menyulut api yang langsung membakar tubuh AN. Warga yang melihat peristiwa itu segera berusaha memadamkan api dan mengevakuasi korban ke RSUD Madani Palu.
Sayangnya, nyawa korban tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya, Kamis (07/08/25) sekitar pukul 10.00 WITA, akibat luka bakar serius yang mencapai lebih dari 80 persen di tubuhnya.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deni Abraham, S.I.K., membenarkan insiden memilukan tersebut. Menurutnya, pelaku sempat melarikan diri usai kejadian, namun akhirnya menyerahkan diri ke SPKT Polda Sulawesi Tengah. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.
“Motif sementara yang kami dapatkan adalah karena pelaku cemburu terhadap aktivitas usaha istrinya. Dia merasa tidak nyaman karena warung milik korban sering dikunjungi oleh para sopir,” ungkap Kapolresta kepada wartawan, Kamis (07/08/25).
Meski demikian, lanjutnya, rasa cemburu tidak bisa dijadikan pembenaran atas tindakan keji yang dilakukan pelaku. “Apapun alasannya, tindakan pelaku sangat tidak manusiawi dan akan kami proses secara hukum,” tegasnya.
Peristiwa ini juga sempat memicu kericuhan di RSUD Madani, saat keluarga korban meluapkan kemarahan dengan melempari kaca jendela rumah sakit. Aparat dari Polsek Tawaeli sigap mengendalikan situasi dan mengamankan beberapa pelaku perusakan.
Kapolresta Palu mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
“Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Pelaku akan dijerat sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Palu dan terancam dijerat pasal berat terkait pembunuhan berencana serta tindak kekerasan dalam rumah tangga. (KB/*)




