PALU,netiz.id — Pjs. Wali Kota Palu, Muchsin Husain Pakaya, turut serta dalam sosialisasi yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu pada Sabtu, (12/10/24) di SwissBell Hotel Palu.
Acara ini bertujuan untuk membahas dua peraturan penting terkait pemilihan, yaitu Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu.
Ketua KPU Kota Palu, Idrus, menjelaskan bahwa sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyegarkan pemahaman seluruh pihak mengenai peraturan-peraturan yang telah diterbitkan.
Dalam suasana pemilu yang tengah berlangsung, Idrus menekankan pentingnya pemahaman terhadap pelaksanaan kampanye agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan kepala daerah penting untuk dipahami oleh para peserta pemilu, agar proses kampanye dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat,” ujarnya.
Selain membahas kampanye, sosialisasi ini juga memfokuskan perhatian pada Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan dana kampanye oleh pasangan calon, baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maupun wali kota dan wakil wali kota.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan partai politik, tim sukses, serta pengawas pemilu. Diharapkan, mereka dapat menyebarluaskan informasi terkait peraturan KPU ini kepada masyarakat luas.
Acara sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang Kebijakan Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yang dipresentasikan oleh Anggota KPU Kota Palu, Iskandar Lembah.
“Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan kepala daerah penting untuk dipahami oleh para peserta pemilu, agar proses kampanye dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat,” ujarnya.




